Oleh Givary Apriman pada hari Kamis, 09 Jul 2020 - 14:56:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Wacana Dihilangkannya Sanksi Pidana RUU PDP, DPR Minta Koalisi Advokasi Beri Penjelasan

tscom_news_photo_1594280633.jpg
Christina Aryani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Pengurus Harian YLKI, Koordinator Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi, Ketua Umum ATSI, dan Ketua Umum APJII.

RDPU tersebut membahas terkait Prinsip dan Konsep Pelindungan Data Pribadi dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Pada pemaparanya Koordinator Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi Wahyudi Djafar meminta sanksi pidana untuk dihilangkan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan kalau Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi perlu untuk menjelaskan perihal wacana tersebut.

"Soal sanksi pidana, bapak minta dihilangkan karena tadi semua pelanggaran khususnya illegal acces, mengubah data, dan jual beli data karena itu semua sudah diatur dalam berbagai peraturan perundangan," kata Christina saat RDPU di ruangan Komisi I DPR RI, Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (09/07/2020).

Politisi Golkar tersebut menuturkan kalau selama ini masyarakat butuh UU ini karena memang kebutuhan hukum dan rawan terjadi diluar sana hal yang tidak bisa kita proses dan masyarakat dirugikan.

"Karena ketiadaan hukum kalau sekarang semua sudah jelas dan ada terus problembya dimana lagi," tuturnya.

Menutup pemaparanya, Christina menilai kalau hanya sanksi administratif saja yang diatur apakah sanggup memberikan efek jera pada pelanggar tersebut.

"Karena ternyata dengan adanya 32 peraturan tadi yang banyak diantaranya mengatur ketentuan pidana toh ini masih terjadi tolong dijelaskan," pungkasnya.

tag: #dpr  #komisi-i  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Lainnya
Berita

Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet, Wakil Ketua Komisi I: Berikan Perlindungan Lebih Kuat Kepada Hak Konsumen

Oleh Fath
pada hari Minggu, 26 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai ...
Berita

Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung ke Libya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprocedural. Para korban ...