Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 26 Jul 2020 - 12:34:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR Kritisi Kewenangan BPK yang Tereduksi dalam RUU Cipta Kerja

tscom_news_photo_1595729883.jpeg
BPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR Anis Byarwati mengkritik ketentuan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai telah mereduksi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mandiri dalam menjamin audit keuangan negara.

Salah satu peraturan yang diusulkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah mengenai investasi pemerintah pusat yang dikelola tidak hanya oleh Kementerian Keuangan, akan tetapi juga dikelola oleh Lembaga Investasi (Pasal 146 Ayat 2 Poin b). Sementara selama ini investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Munculnya pasal tersebut diikuti oleh pasal selanjutnya, yang berbunyi:

“Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan” (Pasal 153 RUU Omnibus Law Cipta Kerja).

Pasal ini akan menjadi revisi terhadap UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi:

“BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara”.

Pasal dalam RUU Cipta Kerja itu, kata Anis, juga akan merevisi Pasal 9 Ayat (1) tentang wewenang BPK.

Anis Byarwati


Menurut Anis, semangat kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja melalui omnibus law bukan berarti menghilangkan prinsip tata kelola yang baik. Kedudukan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri tidak boleh dikesampingkan.

“Secara konstitusi sangat jelas, eksistensi BPK ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel demi mendukung tercapainya tujuan bernegara," katanya dalam keterangan tertulis, Ahad, 26 Juli 2020.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengimbuhkan, selama ini investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sehingga pengelolaannya dapat diperiksa langsung oleh BPK.

Selain itu, ia juga mengkritisi Pasal 146 Ayat 2 Poin b RUU omnibus law yang menyebutkan bahwa investasi Pemerintah Pusat juga dikelola oleh Lembaga Investasi, sementara pemeriksaan keuangan terhadap lembaga tersebut hanya dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan oleh BPK secara langsung (Pasal 153).

“Kewenangan BPK yang tereduksi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, tentu sangat membahayakan,” katanya.

tag: #bpk  #komisi-xi  #anis-byarwati  #ruu-ciptaker  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement