Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 05 Jun 2015 - 14:10:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Hamdan Zoelva: Tidak Mudah Makzulkan Presiden

36hamdan zoelva.jpg
Hamdan Zoelva (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia pasca perubahan UUD 45, tidak mudah memakzulkan presiden. Apalagi kalau hanya sebatas tidak menempati janjinya pada saat kampanye.

"Janji presiden dalam bentuk visi dan misi yang disampaikan saat kampanye memang tercatat dalam dokumen negara. Tapi tidak mudah dilaksanakan karena bisa saja menyangkut anggaran atau hambatan lainnya," kata Hamdan usai diskusi "Janji Pemimpin Dalam Persfektif Fikih dan Kosntitusi" di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Kamis (05/06/2015).

Selain itu, kata Hamdan, dalam perundang-undangan kita tidak ada pasal yang secara tegas menyebut jika presiden tak memenuhi janjinya bisa dimakzulkan.

Hamdan menjelaskan, dalam undang-undang, presiden bisa dimakzulkan apabila, melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap dan melakukan perbuatan tercela. "Jadi, bukan berarti presiden tidak bisa dimakzulkan sama sekali," katanya.(ss)

tag: #pemakzulan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...