Oleh Rihad pada hari Selasa, 16 Feb 2021 - 18:32:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Hutama Karya: Saat Libur Imlek, Kendaraan Melintasi Tol Sumatera Naik 20,34%

tscom_news_photo_1613475160.jpg
Tol Sumatera (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mencatat puncak Volume Lalu Lintas (VLL) pada libur Imlek sebanyak 5.845 kendaraan melintas dari arah Pulau Jawa menuju Sumatra pada Kamis (11/2) melalui Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan di Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar. Jumlah tersebut meningkat 20,34% dibanding tahun sebelumnya (25/1/20) sebanyak 4.857 kendaraan.

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPJT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro mengatakan VLL kendaraan yang cukup tinggi diperkirakan karena berdekatan dengan libur akhir pekan sehingga libur menjadi cukup panjang. "Walaupun meningkat jika dibanding tahun lalu, tapi lonjakan lalu lintas kendaraan tidak begitu signifkan," kata Aries dalam keterangan resminya, Selasa (16/2/2021).

Diduga, hal ini disebabkan oleh cuaca buruk dan larangan pemerintah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri maupun Pegawai BUMN untuk tidak bepergian.

Sehingga total kendaraan yang melintas di JTTS melalui pintu masuk GT Bakauheni Selatan sejak Kamis (11/2) hingga Minggu (14/2) mencapai 19.829 kendaraan.

Sementara, puncak arus balik kendaraan yang keluar dari Pulau Sumatera kembali ke Jawa terjadi pada Minggu (14/02) sebanyak 6.184 kendaraan melintas di jalur arus balik JTTS melewati Exit Tol Bakauheni Selatan.

Meski operasional jalan tol berjalan baik, Aries menyatakan, Hutama Karya pada prinsipnya tetap mengikuti kebijakan pemerintah khususnya dalam memperketat protokol Covid-19 di ruas tol dan Rest Area yang dikelola.

"Untuk itu, kami mewajibkan seluruh petugas menggunakan masker, faceshield, sarung tangan, dan manset, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di GT, Gedung Kantor dan Rest Area serta memberikan fasilitas cek kesehatan gratis, melakukan tes rapid gratis, ataupun menggunakan fasilitas refreksi gratis di Rest Area,” tutupnya.

Klarifikasi Kasus Denda


Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Muhammad Fauzan memberikan klarifikasi mengenai pemberian denda di jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung.“Kita lakukan klarifikasi tentang pemberian denda kepada pengguna jalan tol di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar,” kata Fauzan, dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, kejadian terjadi pada hari Minggu (14/2/2021), pukul 15.47 WIB (sesuai data CCTV). Rombongan kendaraan yang terdiri dari kendaraan minibus Hyundai dan kendaraan minibus Carry dengan plat nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter dengan masuk melalui Gerbang Tol Lematang menggunakan 1 kartu uang elektronik yang sama.

Selanjutnya, kedua kendaraan tersebut kemudian keluar tol melalui Gerbang Tol Sidomulyo. Namun yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni minibus Hyundai. Sedangkan kendaraan kedua yakni minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar, sehingga kendaraan tersebut dikenakan denda sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, di mana kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh.

Dalam kejadian tersebut, tarif jarak terjauh yaitu Gerbang Tol Bakauheni hingga Gerbang Tol Kayu Agung dengan total sebesar Rp.283.000 sehingga total dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp566.000.

Menurutnya, kendaraan pertama di mana sedang membawa penumpang yang sedang sakit telah dipersilahkan oleh petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit. Namun kendaraan tersebut bersikeras untuk menunggu kendaraan kedua menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar gerbang tol, sehingga dapat melanjutkan perjalanan berbarengan. Perusahaan tidak dapat meloloskan kendaraan kedua karena kendaraan tersebut bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans.

Fauzan menjelaskan pembayaran denda yang dilakukan oleh kendaraan kedua seharusnya dibayarkan secara tunai, namun karena pengemudi tidak membawa uang tunai maka pembayaran dilakukan secara transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengenai kartu uang elektronik yang dapat digunakan dua kendaraan saat masuk tersebut, ia mengatakan dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.

“Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, namun perusahaan selalu memastikan untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi pengguna jalan di setiap ruas tol yang dikelolanya. Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam mengemudi, serta mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol,” kata Fauzan.

tag: #jalan-tol  #tol-sumatera  #hutama-karya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement