Berita
Oleh Rihad pada hari Senin, 12 Apr 2021 - 06:26:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Salat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Hanya 10 Rakaat

tscom_news_photo_1618183573.jpg
shalat tarawih (Sumber foto : ist)

Pemerintah Arab Saudi akan mempersingkat rakaat salat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menjadi 10 rakaat dari 20 rakaat. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19. Kepala Presidensi Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais mengatakan, pihaknya menyiapkan standar protokol kesehatan bagi para jemaah yang hadir.

“Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad Bin Salman terus menindaklanjuti segala sesuatu yang akan memberikan layanan terbaik bagi para peziarah dan jemaah selama musim yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujarnya dikutip dari Saudi Gazette, Senin (12/4).

Saudi juga mengizinkan pelaksanaan umrah dan salat di 2 Masjid Suci selama bulan suci. Namun untuk kegiatan iktikaf ditiadakan.

Selama Ramadhan tahun lalu, tidak hanya umrah tetapi juga salat wajib lima waktu, salat tarawih, dan buka puasa bersama ditangguhkan untuk jemaah haji domestik dan asing di Dua Masjid tersebut setelah adanya wabah pandemi corona.

tag: #shalat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...