Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 24 Mei 2023 - 12:59:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Waketum SOKSI Prihatin Bamsoet Buta Sejarah SOKSI Hingga Klaim Ketua Wanbin Ormas SOKSI Tanpa Legalitas Negara

tscom_news_photo_1684907993.jpg
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI, Drs. Ansari Wiriasaputra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI, Drs.Ansari Wiriasaputra mengatakan “prihatin dan kasihan saudara Bamsoet (Bambang Soesatyo) sebagai seorang Ketua MPR telah keliru dengan mengklaim dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina dari ormas tanpa legalitas yang sah secara hukum berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas” sebagaimana dinyatakannya kepada berbagai media pada Sabtu (20/5/23) di Jakarta.

Jikalaupun saudara Bamsoet menyebut dirinya atau disebut sebagai Ketua Dewan Pembina, maka itu berarti “Ketua Dewan Pembina DEPINAS SOKSI” sebab ormasnya bernama “DEPINAS SOKSI” berdasarkan legal standing Kepmenkumham RI Nomor AHU-0011285.AH.01. 07. TAHUN 2020, Tanggal 3 Desember 2020 dimana Ketua Umumnya sdr. Ir.Ahmadi Noor Supit,MM dan Sekjennya Sdr Mukhamad Misbakhun, SE,MH serta Bendumnya Sdr. Robert J. Kardinal,SAB, jelas Waketum Bidang OKK Dewan Pimpinan Nasional SOKSI itu kepada wartawan pada Selasa malam (23/5/23) di Jakarta.

Lebih lanjut Kader senior binaan Pak Suhardiman Pendiri SOKSI itu menambahkan, jika Sdr.Bamsoet menyatakan diri atau dinyatakan oleh siapapun sebagai Ketua Dewan Pembina SOKSI ,maka itu adalah hoax atau kebohongan besar sebab SOKSI yang sah secara hukum negara hanya ada satu dengan legal standing Kepmenkumham RI Nomor AHU-0000578.AH.01.08. TAHUN 2023, Tanggal 26 April 2023 sebagai Persetujuan Pemerintah atas Perubahan Perkumpulan SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA disingkat SOKSI sesuai Hasil MUNAS XI SOKSI di Pekanbaru pada 10 -11 Desember 2022 dimana Ketua Umum terpilih sdr. Ir.Ali Wongso Sinaga dan Sekjennya sdr.DR.Iliyas Indra serta Bendumnya Sdr.DR.KGPH MK. Hasanudin, SE, MA.

Kekeliruan sodara Bamsoet dan teman-temannya di ormas bernama “DEPINAS SOKSI” itu selain karena tidak cermat sebagai warga negara ataupun sebagai pejabat tinggi negara dalam negara hukum, juga dapat kami pahami oleh karena sebahagian besar dari mereka sahabat Bamsoet itu tidak memahami ideologi dan sejarah perjuangan SOKSI yang anti PKI (Partai Komunis Indonesia) , anti KGB (Komunisme Gaya Baru), anti Neo Kolonialisme dan Neo Imperialime serta jauh dari Pragmatisme sebagaimana diajarkan oleh Pendiri SOKSI Bapak Mayjen TNI (Purn) Prof.Dr. H. Suhardiman, SE kepada para kader SOKSI binaannya.

Belum lagi lika liku sejarah perjalanan SOKSI pasca Munas IX Tahun 2010, tak dapat dipahami oleh mereka “pendatang baru di lingkungan SOKSI, apalagi jika datang dengan motivasi tertentu dan pendekatan pragmatisme”.

Tetapi itu tak apa-apa, sebab mereka adalah “DEPINAS SOKSI”, bukanlah SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA disingkat SOKSI sebagai kelanjutan SOKSI yang didirikan oleh Pak Suhardiman pada 20 Mei 1960 dan SOKSI merupakan salahsatu Ormas Pendiri GOLKAR yang sejak 1999 menjadi Partai GOLKAR. Jadi Partai GOLKAR tak mengenal ormas pendiri bernama “DEPINAS SOKSI”, katanya.
Bagi kami “DEPINAS” itu adalah singkatan dari “Dewan Pimpinan Nasional” sebagai istilah dari kelembagaan pelaksana tertinggi organisasi ditingkat nasional yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga SOKSI, sedangkan bagi Bamsoet dan teman-temannya, bahwa “DEPINAS SOKSI” adalah nama ormasnya, sehingga kelembagaan pelaksana tertinggi organisasinya ditingkat nasional menjadi “DEWAN PIMPINAN NASIONAL DEPINAS SOKSI” atau disingkat “DEPINAS DEPINAS SOKSI”.

Selanjutnya jika istilah kelembagaan pelaksana tertinggi organisasi ditingkat provinsi adalah Dewan Pimpinan Daerah disingkat “DEPIDAR”, maka nama kelembagaan pelaksana tertinggi organisasinya ditingkat provinsi, misalnya di Jawa Barat haruslah “DEWAN PIMPINAN DAERAH DEPINAS SOKSI PROVINSI JAWA BARAT” disingkat “DEPIDAR DEPINAS SOKSI JAWA BARAT”.

Konsisten untuk kelembagaan pelaksana tertinggi organisasi ditingkat kabupaten/kota adalah Dewan Pimpinan Cabang disingkat “DEPICAB”, maka nama kelembagaan pelaksana tertinggi organisasinya ditingkat kabupaten/kota, misalnya di Surabaya haruslah “DEWAN PIMPINAN CABANG DEPINAS SOKSI KOTA SURABAYA” disingkat “DEPICAB DEPINAS SOKSI SURABAYA”.

"Dalam rangka tertib disiplin penegakan hukum termasuk UU Tentang Ormas, diharapkan Kemenkumham Bersama Kemendagri dan jajarannya atau perpanjangan tangannya di daerah melaluyi Kesbangpol, perlu proaktif memberikan bimbingan dan penertiban bagi semua ormas," ujarnya.

Menanggapi issu seolah-olah masih ada dualisme SOKSI, Tokoh senior SOKSI itu menegaskan “kami adalah SOKSI dan SOKSI adalah kami yang selalu disiplin berpegang pada konstitusi organisasi yaitu AD/ART SOKSI dan komit pada platform perjuangan yaitu Doktrin Karyawanisme atau Karya Kekaryaan sebagai pola pikir kami mengimplementasikan ideologi nasional Pancasila didalam kehidupan sehari-hari serta “Sapta Komitmen SOKSI” yang kami pegang teguh.

Konsisten dengan itu kami selalu terbuka bagi siapapun untuk berjuang bersama-sama dengan platform perjuangan karya kekaryaan demikian itu demi kemajuan Indonesia menuju cita-cita masa depan bangsa selaras Pembukaan UUD 1945.

Terkait pernyataan Bamsoet “Hanya Ada Satu SOKSI di Partai GOLKAR”, Wakil Ketua Dewan Pembina Baladhika Karya SOKSI itu mengatakan pernyataan itu menjadi benar apabila sdr. Bamsoet bermaksud bahwa hanya satu SOKSI itu adalah SOKSI yang merupakan kesinambungan SOKSI hasil Munas Bersama yang dimediasi oleh DPP Partai GOLKAR pada tahun 2017 lalu dan disah kan secara hukum negara oleh Pemerintah melalui Menkumham RI ,sebagai ormas bernama SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA disingkat SOKSI sesuai Pasal 37 Ayat (2) AD Partai GOLKAR.

Dalam rangka memahami SOKSI secara utuh, kami ingatkan sdr Bamsoet yang dikenal adalah anggota dari banyak ormas itu,dan nota bene sedang menjabat Ketua MPR, agar belajar lebih dahulu secara benar dari para nara sumber yang benar tentang sejarah SOKSI termasuk rangkaian fakta sejarah perjalanan SOKSI pasca Munas IX Tahun 2010 dan kaitannya dengan Partai GOLKAR sebelum membuat pernyataan kepada publik.
Untuk mengawali pembelajaran itu, ada dua pertanyaan yaitu apa sdr Bamsoet tahu pasca Munaslub Partai Golkar Tahun 2016, Sdr Ketum SOKSI Awong mengirim surat resmi SOKSI hingga tiga kali kepada sdr Akom untuk bersama melaksanakan rekonsiliasi melalui Munas Bersama, tetapi tidak direspons oleh Sdr Akom? Kemudian sejauh mana sdr Bamsoet mengetahui DPP Partai GOLKAR pada tahun 2017 memediasi rekonsiliasi SOKSI melalui Munas Bersama/Munas X SOKSI dalam rangka mendukung konsolidasi Partai GOLKAR, dan ketika itu sdr. Akom menolaknya, tetapi atas kebijakan DPP Partai GOLKAR, Munas Bersama SOKSI yang diikuti dua pihak itu tetap dilaksanakan di Hotel Peninsula Jakarta berdasarkan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani lengkap oleh para pihak yang setujui Munas Bersama berikut DPP Partai GOLKAR serta penyelenggara yang netral yaitu Senior SOKSI, Pak Oetojo Oesman, dimana didalam Kesepakatan Bersama itu diatur bahwa hasil Munas Bersama adalah final dan mengikat bagi SOKSI dan Partai GOLKAR, dengan atau tanpa keikutsertaan pihak Akom yang tetap harus diberikan kesempatan untuk mengikuti Munas Bersama hingga Munas Bersama dibuka resmi oleh Ketua Umum DPP Partai GOLKAR?

Lalu jika demikian faktanya, maka hanyalah ada satu SOKSI di Partai GOLKAR, yaitu SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA disingkat SOKSI dengan kepemimpinannya adalah kesinambungan dari hasil Munas Bersama/Munas X SOKSI Tahun 2017 yang dimediasi dan dilegitimasi oleh DPP Partai GOLKAR pada Tahun 2017 dan hasil-hasilnya disahkan oleh Pemerintah dengan Kepmenkumham RI Nomor AHU-0000901.01.08.TAHUN 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA disingkat SOKSI sesuai Hasil MUNAS BERSAMA/MUNAS X SOKSI Tahun 2017 di Jakarta, yaitu perubahan terhadap Kepmenkumham RI Nomor AHU-0033252.AH.01.07 TAHUN 2016 tanggal 16 Maret 2016,serta yang sekarang sudah dibaharui sesuai hasil Munas XI SOKSI dengan Kepmenkumham RI Nomor AHU-0000578.AH.01.08. TAHUN 2023, Tanggal 26 April 2023, dengan Ketua Umum sdr. Ir.Ali Wongso Sinaga dan Sekjen sdr.DR.Iliyas Indra serta BendumSdr.DR.KGPH MK. Hasanudin,SE,MA, tegas kader senior SOKSI dan Partai GOLKAR itu.

tag: #soksi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...