Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 13 Sep 2023 - 16:24:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Bambang Patijaya: Ketidaksinkronan Data dan Aturan Jadi Penyebab Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

tscom_news_photo_1694597098.jpg
Bambang Patijaya Politikus Partai Golkar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya meminta agar kelangkaan gas elpiji 3 kg segera diatasi.

Hal tersebut disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas ESDM, kepala BPH Migas dan Dirut Pertamina Patra Niaga, Rabu (13/09/2023).

“Saya pikir ini sesuatu yang akan terus berpotensi terjadi, kita harus mengevaluasi, tidak hanya sekedar situasional, ini kan ada beberapa persoalan mendasar, kenapa sih sampai terjadi kelangkaan seperti itu, karena ketika data didapatkan, ketika kuota ditetapkan, kemudian ketika dia disalurkan gak sinkron semua dengan realita," tandas Politikus Golkar itu.

Bambang menegaskan, jika persoalan ini tidak segera diatasi maka, hal serupa akan terus berulang-ulang di kemudian hari.

"Jadi ini akan selalu ada kesenjangan, terutama ketika ada penetapan dasar kuota," ungkapnya.

Bambang mencontohkan soal kesenjangan tersebut terjadi misalnya di Bangka Belitung.

"Meski ada dasarnya Pergub 530 tahun 2018, dalam Pergub itu dipatok bahwa satu KK itu dalam satu bulan alokasinya 3 tabung, kira-kira apakah tiga tabung itu cukup dalam satu bulan? kan sudah pasti tidak. Mungkin bisa ditambah menjadi 5-6 tabung perbulan," harapnya.

Dengan adanya pergub tersebut, Bambang menilai, justru hal itu menjadi salah satu faktor terjadinya gap atau kesenjangan terkait distribusi gas elpiji 3 kg itu.

"Sedangkan ini (Pergub 530 Tahun 2018) menjadi dasar penetapan, saya sudah bilang ke PJ Gubernur Babel, agar segera ini dievaluasi, ketika selama data yang naik ke atasnya pun belum valid sesuai dengan kebutuhan, ini akan selalu ada kesenjangan," tegasnya.

Bambang kembali menilai, Pergub tersebut sepertinya disusun tidak dengan kajian yang memadai sehingga berefek pada kelangkaan di lapangan.

"Belum lagi misalkan kita tidak pernah mengantisipasi persoalan untuk penggunaan keperluan sektor mikro UMKM, di dalam Pergub ini dipatok, misalnya satu UMKM mikro itu 9 tabung per bulan, padahal mungkin kebutuhannya lebih. Karena dasar penentuan yang belum cocok seperti kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat, inilah sebab yang menjadi kelangkaan kelangkaan tersebut, sementara dropingnya mungkin seperti itu," urai Bambang.

Bambang mengatakan, ketidaksinkronan data juga menjadi problem serius selama ini sehingga berdampak pada penetapan kuota dan distribusi.

"Ketika di bawa ke komisi 7, kemudian Banggar, inikan secara agregate ini juga gelondongan datanya, lalu kemudian data yang disesuaikan gelondongan tersebut ketika penyalurannya disesuaikan lagi, inikan gak pernah sinkron. Jadi tolong dievaluasi lebih lanjut," ungkap Bambang.

Selain soal kelangkaan, Bambang juga menyoroti kebijakan institusi pajak yang menerapkan ketentuan di luar Pergub yang sudah ada. Bambang menilai, adanya overlaving ketentuan yang terjadi dalam praktiknya.

“Saya melihat problem kita itu adalah problem egosektoral. Saya di Bangka Belitung banyak mendapat keluhan dari para Agen terkait pajak yang harus dibayarkan yakni PPN dan PPH," papar Bambang.

Pada dasarnya, kata dia, mereka tidak keberatan terkait PPH, namun jika merujuk pada
SK GUB no 850 tentang HET tidak ada komponen PPN sementara pada
PMK NO 62 / PMK 03 / 2022 ini menggantikan PMK yg lama No 220 PMK 03 / 2020 ini adalah tentang pengenaan PPN terhadap LPG 3kg subsidi.

"Bagi kami tidak ada masalah jika dipungut PPN kepada agen selama di dalam HETnya sudah ada komponen tersebut. Pihak Kantor Pajak jangan semena-mena dalam hal ini. Ada hal di mana PMK keluar tahun 2020, ketika agen baru berdiri 2018 sudah di tagih pajaknya padahal PMKnya juga belum keluar," sindir Bambang.

Bambang mengingatkan, jangan hanya karena mengejar KPI (Key Performance Indicator) yang tinggi akhirnya semua jadi dipajakin dengan semena mena.

"Lalu kemudian ada negosiasi, kan gak wajar jadinya," sindir Bambang.

Terakhir, Bambang berharap agar Gubernur Bangka Belitung dapat segera merubah komponen HET dengan memasukan PPN.

"Setelah itu silahkan kantor pajak menagih kepada Para pengusaha Agen Gas LPG 3kg. selain itu Pak Dirjen Migas juga diharapkan memberikan solusi untuk para pengusaha Agen LPG," tuntasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement