Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 10 Jul 2025 - 16:34:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Praktik Pengondisian Nilai Rapor, Komisi X DPR Bahas Kecurangan SPMB dengan Menteri Pekan Depan

tscom_news_photo_1752140148.JPG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu"ti untuk membahas masalah kecurangan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026. Salah satu yang menjadi perhatian adalah soal maraknya praktik pengondisian nilai di rapor siswa untuk mengejar jalur prestasi.

Lalu mengungkapkan, Komisi X DPR juga tengah menelusuri kecurangan serta kelemahan SPMB yang merupakan kebijakan baru pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026 ini.

"Kita rencana minggu depan akan raker (rapat kerja) dengan Mendikdasmen. Memang kami juga sedang menelusuri kecurangan dan kelemahan-kelemahan dari SPMB ini," ujar Lalu, Kamis (10/7/2025).

"Walaupun tentunya ada hal-hal baik juga dari SPMB. Ini kebijakan baru dan tentu juga perlu adaptasi," sambungnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI melaporkan berbagai temuan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB sebagaimana yang pernah terjadi dalam pelaksanaan PPDB di era pemerintahan sebelumnya.

Bentuk kecurangan itu seperti pungutan liar yang terjadi oleh komite sekolah, baik dengan alasan pembelian seragam dan lain sebagainya. Kemudian kecurangan untuk jalur domisili di mana terdapat perbedaan tempat tinggal murid dengan tempat anak bersekolah masih ditemukan di beberapa tempat. Misalnya, terdapat murid yang tinggal di Jakarta tapi bersekolah di Bekasi.

Sementara dari jalur prestasi, Ombudsman menemukan mulai adanya pemalsuan dan tidak adanya transparansi perhitungan nilai prestasi seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat.

Untuk jalur afirmasi di SPMB, Ombudsman menilai pemerintah daerah masih gagap untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan jalur afirmasi dan meminggirkan penyandang disabilitas.

Dari seluruh masalah tersebut, Ombudsman menyebut persoalan utamanya disebabkan karena tidak adanya pemetaan dari pemerintah daerah terkait kebutuhan penerimaan murid baru di daerah.

Terkait temuan-temuan itu, Lalu memahami masih adanya celah kecurangan meski pemerintah sudah berupaya mengganti sistem yang dinilai terbaik.

"Pemerintah sudah berupaya mencari solusi terbaik, tapi celah untuk kecurangan masih tetap terbuka juga. Contoh misalnya, pengkondisian nilai rapor untuk jalur prestasi akademik masih banyak terjadi," ungkap Lalu.

Oleh karenanya, pimpinan komisi bidang pendidikan DPR ini menilai pemerintah dan DPR harus mencari solusi agar pelaksanaan SPMB ke depan bisa lebih baik lagi. Lalu juga menyebut pemerintah perlu bekerja keras untuk menyempurnakan kebijakan penerimaan siswa baru di sekolah.

"Jadi ini tantangan ke depan yang harus kita carikan lagi solusinya. Kalau untuk sempurna memang tidak mudah, butuh usaha dan kerja keras,” jelas Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Barat II itu.

Lalu menekankan, prinsip keadilan dan transparansi informasi terhadap calon peserta didik harus dikedepankan dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Ia pun memastikan, Komisi X DPR akan mengawal pelaksanaan SPMB di seluruh wilayah Indonesia.

"Komisi X DPR RI memandang bahwa prinsip keadilan akses, transparansi informasi, dan perlindungan terhadap peserta didik dari kelompok rentan harus menjadi pilar utama dalam setiap kebijakan penerimaan murid baru," pungkas Lalu.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement