Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Senin, 06 Jul 2015 - 08:43:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Calon dari Kejaksaan dan Kepolisian Dinilai Tak Layak Pimpin KPK

70GedungKPK_tscom.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyatakan, tidak merekomendasi jaksa dan polisi aktif jadi pimpinan KPK. Pasalnya, kata dia, mereka berasal dari lembaga penegakan hukum yang tidak berhasil dalam tugas pemberantasan korupsi.

Hehamahua menegaskan bahwa filosofi pembentukan KPK sebagai lembaga penegak hukum karena kejaksaan dan kepolisian tidak berhasil menangani tugas pemberantasan korupsi.

"Jadi kalau ada jaksa dan polisi aktif mendaftar jadi pimpinan KPK hal itu bertentangan dengan filosofi pembentukan KPK," ujar Hehamahua kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (5/7/2015).

Ia menambahkan, lembaga KPK berbeda dengan kejaksaan dan kepolisian. Di kejaksaan dan kepolisian ada tradisi pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap suatu kasus. Sementara hal itu tidak ada pada KPK.

"Lihat saja bagaimana (mandeknya) kasus BG (Budi Gunawan, red) saat ini setelah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini ada di kepolisian," sebut Hehamahua mencontohkan.

Oleh karena itu, Hehamahua mengharapkan masyarakat dan LSM bersikap kritis dalam memberi masukan terhadap calon-calon pimpinan KPK.(yn)

tag: #capim kpk  #kejaksaan  #kepolisian  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...