Opini
Oleh Ariady Achmad pada hari Rabu, 22 Jul 2015 - 07:53:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Mengatur Perda yang Aneh

71Sarapan-pagi-1.jpg
Kolom Obrolan Pagi bareng Ariady Achmad (Sumber foto : Ilustrasi/TeropongSenayan)

Masih soal insiden Tolikara. Ada hikmah yang bisa dipetik dari peristiwa ini. Bahwa dibalik semua kejadian itu adalah antara lain karena adanya Peraturan Daerah (Perda) aneh. Disebut demikian karena Perda ini bersifat diskriminatif

Perda aneh ini diakui oleh pejabat di Tolikara saat Mendagri turun ke lokasi insiden melakukan serangkaian upaya menyelesaian kekisruhan. Perda ini intinya bermuatan adanya larangan beribadah untuk agama tertentu.

Inilah yang sungguh mengkhawatirkan. Karena Perda aneh seperti ini bukan hanya menabrak kelaziman dan akal sehat. Namun juga nyata-nyata menabrak Hak Azasi Manusia (HAM) serta peraturan lain diatasnya.

Lebih merisaukan lagi, berbagai Perda diskriminatif ini sepertinya lepas dari kerangka pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasalnya, bisa berlaku dengan leluasa tanpa ada kontrol yang memadai.

Barangkali inilah ekses otonomi daerah. Sepertinya, keinginan memberikan masyarakat daerah memiliki kebebasan membangun sesuai dengan potensi yang dimilikinya memunculkan ancaman mengganggu persatuan.

Padahal, seperti juga sudah dipaparkan dalam kolom ini, keragaman adalah takdir yang tidak bisa ingkari oleh bangsa ini. Jadi Perda aneh yang diskrimatif jelas-jelas bertentangan dengan takdir keragaman itu.

Saatnya semua elemen bangsa ini memberikan perhatian terhadap Perda aneh ini. Sebab, besar kemungkinan terjadi di daerah lain. Jika dibiarkan bukan tidak mungkin bisa memunculkan letupan-letupan potensi persoalan yang menganggu keharmonisan masyarakat.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #sarapan pagi  #kolom  #ariady achmad  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Membaca Keberlanjutan Fiskal dari Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa, hingga Suahasil Nazara

Oleh Kamrussamad Wakil Ketua Umum KADIN INDONESIA Bidang Fiskal Moneter
pada hari Selasa, 15 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Prabowo Subianto tercatat telah dua kali melakukan penyegaran terhadap posisi Menteri Keuangan. Pertama, pada 8 September 2025, ketika Sri Mulyani Indrawati ...
Opini

OTT KPK di ATR/BPN: Ketika Urusan Pertanahan Menjadi Ujian Tata Kelola Negara

OTT KPK, pejabat ATR/BPN dan petinggi Summarecon: persoalannya bukan sekadar siapa yang ditangkap, tetapi bagaimana tata kelola pertanahan bekerja Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan ...