Opini
Oleh Ariady Achmad pada hari Rabu, 22 Jul 2015 - 07:53:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Mengatur Perda yang Aneh

71Sarapan-pagi-1.jpg
Kolom Obrolan Pagi bareng Ariady Achmad (Sumber foto : Ilustrasi/TeropongSenayan)

Masih soal insiden Tolikara. Ada hikmah yang bisa dipetik dari peristiwa ini. Bahwa dibalik semua kejadian itu adalah antara lain karena adanya Peraturan Daerah (Perda) aneh. Disebut demikian karena Perda ini bersifat diskriminatif

Perda aneh ini diakui oleh pejabat di Tolikara saat Mendagri turun ke lokasi insiden melakukan serangkaian upaya menyelesaian kekisruhan. Perda ini intinya bermuatan adanya larangan beribadah untuk agama tertentu.

Inilah yang sungguh mengkhawatirkan. Karena Perda aneh seperti ini bukan hanya menabrak kelaziman dan akal sehat. Namun juga nyata-nyata menabrak Hak Azasi Manusia (HAM) serta peraturan lain diatasnya.

Lebih merisaukan lagi, berbagai Perda diskriminatif ini sepertinya lepas dari kerangka pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasalnya, bisa berlaku dengan leluasa tanpa ada kontrol yang memadai.

Barangkali inilah ekses otonomi daerah. Sepertinya, keinginan memberikan masyarakat daerah memiliki kebebasan membangun sesuai dengan potensi yang dimilikinya memunculkan ancaman mengganggu persatuan.

Padahal, seperti juga sudah dipaparkan dalam kolom ini, keragaman adalah takdir yang tidak bisa ingkari oleh bangsa ini. Jadi Perda aneh yang diskrimatif jelas-jelas bertentangan dengan takdir keragaman itu.

Saatnya semua elemen bangsa ini memberikan perhatian terhadap Perda aneh ini. Sebab, besar kemungkinan terjadi di daerah lain. Jika dibiarkan bukan tidak mungkin bisa memunculkan letupan-letupan potensi persoalan yang menganggu keharmonisan masyarakat.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #sarapan pagi  #kolom  #ariady achmad  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

Oleh Andi Rahmat, Anggota DPR Ri 2004-2009/2009-2014
pada hari Rabu, 07 Mei 2025
Jakarta, TEROPONGSENAYAN.COM - Diawal tahun 2025, pemerintah merilis PP No.8/2025 tentang Kebijakan Devisa Hasil Ekspor ( DHE) atas Sumber Daya Alam. tidak tanggung-tanggung, Presiden Prabowo ...
Opini

Ketika Konstitusi Ditekan Dinasti

Jakarta, TEROPONGSENAYAN.COM - Dalam sejarah republik ini, terpilih secara konstitusional tak pernah menjadi jaminan kebal dari koreksi politik dan etik. Soeharto dilantik secara sah pada 11 Maret ...