Opini
Oleh Sys NS pada hari Rabu, 29 Jul 2015 - 18:46:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Fenomena Calon Tunggal

607ace4aaa1b0a8bfba61af25de831e3015fa8d6f2.jpg
Kolom Kongkow Malam Bareng Sys NS (Sumber foto : Ilustrasi/TeropongSenayan)

Ada fenomena calon tunggal dalam pendaftaran peserta Pilkada serentak yang telah berlangsung tiga hari. Sejumlah KPUD hanya menerima satu pasang Calon Kepada Daerah (Cakada) alias tidak ada pesaingnya.

Namun KPU telah memutuskan akan membuka lagi tiga hari pendaftaran bagi daerah yang hanya ada calon tunggal. Harapannya akan muncul tambahan peserta Pilkada sehingga terhindar calon tunggal bertarung dengan kotak kosong.

Hanya saja justru inilah yang banyak dikhawatirkan. Sebab, terbuka munculnya calon boneka yang hanya berperan sebagai penggembira agar Pilkada tetap bisa dilaksanakan. Calon boneka sengaja dipasang untuk kalah.

Barangkali inilah ekses demokrasi yang cenderung bebas dan terbuka. Berbagai modus tampak sah dilakukan asal memenuhi syarat formalitas yang sudah ditentukan. Namun sesungguhnya hanya sebuah akal-akalan semata.

Fenomena calon tunggal juga patut menjadi peringatan bagi kita semua. Sebab, ini terjadi lantaran peserta lain sudah berhitung tidak akan menang jika melawan calon tunggal tersebut. Hitungannya hanya akan membuang uang saja jika bertarung.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa mengikuti Pilkada bagi calon pasangan Cakada identik dengan menghamburkan uang. Setidaknya inilah yang mendasari fenomena calon tunggal pada beberapa daerah.

Meski secara formal money politic dilarang, namun tak ada yang bisa membantah bahwa untuk mencalonkan Kepala Daerah tak butuh dana. Seharusnya fenomena calon tunggal mengingatkan kita semua bahwa ada yang salah dalam Pilkada selama ini.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #kongkow malam  #bareng  #sys ns  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

Oleh Andi Rahmat, Anggota DPR Ri 2004-2009/2009-2014
pada hari Rabu, 07 Mei 2025
Jakarta, TEROPONGSENAYAN.COM - Diawal tahun 2025, pemerintah merilis PP No.8/2025 tentang Kebijakan Devisa Hasil Ekspor ( DHE) atas Sumber Daya Alam. tidak tanggung-tanggung, Presiden Prabowo ...
Opini

Ketika Konstitusi Ditekan Dinasti

Jakarta, TEROPONGSENAYAN.COM - Dalam sejarah republik ini, terpilih secara konstitusional tak pernah menjadi jaminan kebal dari koreksi politik dan etik. Soeharto dilantik secara sah pada 11 Maret ...