Opini
Oleh Prijanto (Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta) pada hari Sabtu, 10 Okt 2015 - 16:05:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Revisi UU KPK, Ada Apa?

63prijanto.jpg
Prijanto (Sumber foto : Istimewa)

Saya ingin mengajak para tokoh anti korupsi dan pengutuk koruptor dan aparat yang melindungi, melalui penyempurnaan UU KPK bukannya pengibirian UU KPK.

Caranya:
1. Cari indikasi penyebab pimpinan KPK tebang pilih.
2. Cari indikasi pimpinan KPK dikendalikan Parpol.
3. Cari indikasi KPK dikendalikan "Bandar".
4. Cari indikasi penyidik dikooptasi oleh kekuatan Bandar.

Indikasi-indikasi yang membuat KPK tidak seperti yang kita harapkan.

Apabila benar diketemukan, hilangkan penyebab-penyebabnya. Bila penyebab tersebut dikarenakan pasal-pasal dalam UU yang sudah ada, sempurnakan!!

Jika rencana merubah atau mengamandemen UU KPK di seputar pasal-pasal yang tidak ada korelasi dengan penyebab terjadinya indikasi tersebut, patut diduga pemikirnya orang yang tidak serius memberantas korupsi.(*)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #draf uu kpk  #uu kpk  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...