Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 27 Okt 2015 - 14:43:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Pansus Pelindo II Tak Lengkap, Pertemuan dengan Jaksa Agung Mundur

60HM_Prasetyo.jpg
Jaksa Agung HM Prasetyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Agenda Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR RI hari ini memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo ditunda lantaran sebagian anggota pansus tidak hadir. Padahal, Jaksa Agung sudah hadir pada sekitar pukul 10.00 wib.

"Tadi Jaksa Agung datang, Jampidsus datang. Untuk Pak Jaksa Agung (dijadwalkan) hari ini jam 10. Tetapi karena sebagian pimpinan dan anggota tidak bisa hadir, maka ditunda dengan menyesuaikan waktu Pak Jaksa Agung," ujar Anggota Pansus Angket Pelindo II DPR, Junimart Girsang di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Junimart Girsang mengatakan, agenda memanggil Jaksa Agung ingin mempertanyakan terkait izin dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) kepada Pelindo II yang telah memperpanjang konsesi bagi perusahaan asal Hongkong, Hutchinson Port Holdings (HPH)‎.‎

"Jamdatun tentu dengan berbagai kajian dengan tim ahlinya, ya mereka membuat surat tentang konsensi. Nah bagaimana detailnya itu yang mestinya kita gali di Pansus. Nanti saya kira dalam Pansus akan kita gali kenapa Jamdatun sampai mengeluarkan surat itu untuk konsensi," ungkapnya.

Seperti diketahui, terdapat indikasi pelanggaran dalam perpanjangan konsesi Hutchison. Perpanjangan konsesi diduga tak mengindahkan syarat pendahuluan seperti dimuat dalam UU 17/2008. Pihak pengelola JICT beralasan keputusan perpanjangan itu dilaksanakan atas adanya fatwa dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dokumen itu dikeluarkan oleh pejabat Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak, Agoes Djaja. (mnx)

tag: #kasus Pelindo II  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement