Opini
Oleh Abdul Karim Munthe (Direktur Eksekutif el-Bukhari Institute) pada hari Jumat, 19 Feb 2016 - 14:32:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Mengapa TNI-Polri Saling Berebut Wewenang Memberantas Terorisme?

83karimmunthe.jpg
Abdul Karim Munthe (Direktur Eksekutif el-Bukhari Institute) (Sumber foto : Istimewa)

UUD 1945 mengatur bahwa untuk menciptakan pertahanan dan keamanan negara dilakukan oleh tiap-tiap warga negara secara umum, kekuatan utamanya dilakukan lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. Diantara berabagai macam ancaman keamanan dan pertahanan negara salah satu ancaman kemanan nasional datang dari pelaku tindak pidana terorisme.

Sebagai sebuah tindak pidana, tidak ada pengertian baku tentang apa yang dimaksud dengan terorisme. Oots mendefenisikan terorisme sebagai :
“terrorism may be (1) a psychological or military act designed to create fear, or cause material or economic destruction; (2) a method of constructing the behavior of others, this is often done through attacks on victims other than the real target to act; (3) a crime committed for publicity; (4) a crime with a political purpose; (5) as purposive violence. (6) a criminal act committed for political or economic gain.

Dari rumusan di atas, tindak terorisme mengancam untuk melakukan kekerasan kepada orang-orang yang tidak melakukan perlawanan. Tujuannya bersifat politis, dilakukan demi publisitas dan terorganisir dalam rangka tujuan politik. Setidaknya ada empat unsur pokok tindak terorisme, Pertama, tindak kekerasan yang terencana rapi, bukan bersifat impulsif atau spontan. Kedua, perbuatan itu berlatar belakang politis, bukan kriminal biasa yang bermotif keuntungan atau balas dendam. Ketiga, sasaran aksi terorisme selalu masyarakat sipil, walaupun akhir-akhir ini mulai menyasar pihak bersenjata. Keempat, aksi terorisme dilancarkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang tidak puas dengan pemerintahan.

Tidak bisa dibantah bahwa aksi terorisme merupakan ancaman bagi pertahanan dan keamanan negara. Irak misalnya, keamanan dan pertahanan negaranya hancur akibat gerakan terorisme yang menyebut dirinya sebagai negara Islam Irak dan Suriah (atau ISIS). Jaringan gerakan ini tidak hanya di Irak dan Suriah, tapi juga sampai ke negara lain, seperti Indonesia. Beberapa waktu lalu gencar diberitakan bahwa ada beberapa warga Indonesia yang pergi dan bergabung dengan ISIS dan mengancam akan menyerang penegak hukum.

Untuk menantisipasi ancaman tersebut, UUD 1945 Pasal 30 ayat (2) telah mengamanatkan membentuk dua lembaga negara yang bertugas melakukan pertahanan dan kemanan negara yakni Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia. UUD 1945 membedakan fungsi dan tugas TNI dan Kepolisian. TNI bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan Kepolisian berfungsi sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Tidak hanya itu, terdapat aturan lain yang berisi tentang kewenangan kedua lembaga tersebut, yakni Ketetapan MPR No. VI/MPR-RI/2000 memberikan konsekuensi logis bagi peran polisi dan TNI. Konsekuensi tersebut diatur pula dalam TAP MPR No. VII Tahun 2000 di mana tugas polisi mencakup bidang keaman dan TNI di bidang pertahanan. Aturan ini dapat menimbulkan konflik dan persoalan koordinasi antara TNI-Polri dalam menangani terorisme.

Peran TNI

Peran TNI dalam menangani terorisme diatur dalam UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 7 yang menyebutkan terdapat dua operasi militer yaitu (a) operasi militer untuk perang, dan (b) operasi militer selain perang. Pada poin b disebutkan bahwa operasi militer selain peran adalah (3) mengatasi aksi terorisme, poin lain menyebutkan (1) membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Secara universal pada hakikatnya militer merupakan instrumen kekerasan milik negara yang diberi otoritas untuk menggunakan senjata dalam mempertahankan negara dari serangan militer negara lain. Sedangkan kepolisian pada umumnya didefinisikan bebas sebagai institusi penegakan hukum, melindungi masyarakat di dalamnya serta menciptakan ketertiban. Namun, juga dipersenjatai, tapi jelas senjata ini adalah dalam rangka menegakkan hukum itu sendiri.

Dengan doktrin demikian maka penggerakan satuan penanggulangan teror TNI adalah apabila derajat ancamannya sudah sedemikian serius yang membahayakan keamanan nasional secara umum. Dalam menangani aksi terorisme TNI mempunyai pasukan-pasukan penanggulangan teror yang dinilai lebih mampu dan cakap dalam melawan teror.

Peran Kepolisian

Di negara negara demokratis, seperti Indonesia, penangangan teroris dilakukan oleh unsur non militer seperti kepolisian yang dibantu departemen terkait. Karena memang rata-rata tindak terorisme lebih didekatkan ke unsur pidana. Sama halnya negari Indonesia, penanganan tindak pidana terorisme berdasarkan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, oleh karenanya lembaga yang dianggap berwenang menangani hal ini adalah Kepolisian. Namun melihat dari perkembangan yang ada, aksi terorisme mulai mengarah pada aparatur keamanan negara,untuk mengantisipasi hal tersebut, negara membentuk satuan anti teror yang fleksibel yang berbasiskan kepolisian namun mempunyai kemampuan seperti dimiliki militer yang biasa disebut sebagai paramilite.

Untuk melaksanakan UU No. 15/2003, Mabes Polri mereorganisasi Direktorat VI Antiteror dengan menerbitkan SK Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 sesuai ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 bahwa kewenangan Densus 88 melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun selama 7 x 24 jam.

Kinerja Densus 88 dalam penanganan terorisme banyak dikritik masyarakat. Densus 88 dinilai kurang profesional dalam mengatasi kasus terorisme, karena cendrung menggunakan aksi represif (kekerasan), yang sering kali menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Walaupun demikian banyak juga yang menilai bahwa Densus 88 telah sukses dalam menjalankan tugas pemberantasan terorisme. Lebih dari 750 kasus berhasil ditangani oleh Densus 88.

Dalam penanganan terorisme, Densus 88 menjadi leading sector mirip seperti Groupe d’Internvention de la Gendarmerie Nationale (GIGN) di Prancis dan Grenzschulzgruppe (GSG-9) di German. Keduanya berbasis kepolisian dan dilatih serta dilengkapi untuk mampu melakukan Close Quarters Battle (CQB), atau pertempuran jarak dekat melawan teroris bersenjata.

Perluasan kewenanangan ini diperoleh pasca reformasi, kekuatan polisi dikuatkan dalam rangka penanggulangan teror di Indonesia yang sebelumnya adalah TNI sebagai pemegang kendalinya. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Sebagai penutup tulisan ini, perlu diingat bahwa perlu adanya harmonisasi dan penegasan peran TNI antara Kepolisian dalam menangani terorisme. Atas dasar terorisme merupakan masalah kejahatan yang harus direspon dengan penegakan hukum bukan menggunakan pendekatan operasi militer, maka peran kepolisian lah yang perlu dimaksimalkan dalam penanganan kasus ini.

Pendekatan operasi hanya akan menimbulkan dendam dari keluarga dan para pendukungnya. Disamping itu, militer tidak mempunyai akumulasi pengetahuan serta data pelaku teroris. Sehingga, secara stratejik, memerangi teroris bukan ranah TNI karena kemampuan Polri mengenai teroris sudah lebih maju. Namun demikian TNI tetap diperlukan dalam penanggulangan terorisme di Indonesia, untuk itu perlu penegasan UU tentang pemisahan peran TNI dan Kepolisian dalam penanganan terorisme.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Putusan Hakim Anomali sebagai Dasar Penyelidikan Korupsi Yudisial oleh KPK dan Kejaksaan

Oleh Ali Wongso Sinaga
pada hari Kamis, 12 Feb 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap hakim di Pengadilan Negeri Depok baru-baru ini mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kasus ini bukan ...
Opini

Lingkaran Setan Oligarki: Ketika Kedaulatan Rakyat dan Negara Dilucuti Perlahan

Sejak Reformasi 1998, Indonesia rajin menggelar pemilu: pilpres, pileg, hingga pilkada berlangsung nyaris tanpa jeda. Namun ironisnya, semakin sering pesta demokrasi dilaksanakan, semakin menjauh ...