Opini
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 18 Nov 2014 - 16:10:42 WIB
Bagikan Berita ini :
Langgar UU

Dua Kali, Pemerintah Acuhkan DPR

95uchok sharky_01.JPG
Uchok Sky Khadafi (Sumber foto : Teropong Senayan/Eko S Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Jokowi-JK makin meremehkan dan tak mempedulikan keberadaan DPR. Hal ini, karena konflik DPR yang belum reda. "Pertama soal KIS, KIP dan KKS. Lalu kedua, soal kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi," kata peneliti masalah anggaran, Uchok Sky Khadafi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa, (18/11/2014).

Mantan peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) ini, keputusan Presiden Jokowi menaikkan harga BBM bersubsidi tanpa persetujuan DPR dinilai melanggar undang-undang.
"Seharusnya saat menaikkan BBM, pemerintah punya sopan santun melakukan konsultasi atau minta izin kepada DPR, dan disertai alasannya," terang Uchok lagi.

Dengan kenaikan harga BBM ini, lanjut aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini (PMII), DPR harus bersikap secara tegas dan menolak kenaikan harga BBM ini. Karena tidak ada pembicara atau pembahasan antara DPR dengan presiden.

Lebih jauh kata Uchok, keputusan kenaikan harga BBM bersubsidi ini tidak sah dan ilegal. Bahkan inkonstitusional. Dan kenaikan harga BBM ini benar-benar melanggar UU Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014. "Dalam Pasal 14 Ayat (13) Anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Ucho, harga minyak mentah dunia sedang menurun jauh, bahkan berada di bawah US$80 USD/ barel. "Dengan demikian tidak ada alasan, dan tidak rasional Pemerintah Jokowi menaikan harga BBM bersubsidi," pungkasnya. (ec)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #Pengamat Anggaran  #Uchok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Prabowo dan Gaza Solidarity Encampment

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden terpilih Prabowo Subianto melakukan gerakan internasional melalui pikirannya yang dia suarakan di salah satu kolom majalah terbesar eropa, "the ...
Opini

Pesan Menggetarkan Tokoh Aktivis Indonesia: Menghidupi Diri dan Menghidupkan Demokrasi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam suatu pertemuan yang melibatkan para aktivis lintas angkatan beberapa hari lalu (2 Mei 2024), dikawasan Mampang, Jakarta Selatan, dr. Hariman Siregar, mantan aktivis ...