Bisnis
Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 23 Apr 2016 - 21:07:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Resmi Banding Soal Pajak, Inalum Minta Pemprov Sumut Ikuti Proses Hukum

48IMG_9738.JPG
Acong Latif (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim Kuasa Hukum PT. Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) Persero sudah resmi mendaftarkan permohonan Banding di Pengadilan Pajak.

Diketahui, perusahan pelat merah itu ditagih Pajak Air Permukaan (PAP) yang sangat tinggi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan tarif industri progresif sebesar Rp1.444/m3, sehingga dalam satu tahun surat ketetapan pajak daerah (SKPD) lebih dari Rp500 miliar.

"Ini perlu dikaji ulang, tidak bisa pemprov Sumut dengan serta merta menetapkan pajak tanpa melihat konstalasi dan siklus sebuah perusahaan seperti Inalum. Apalagi ini perusahaan BUMN," kata Pengacara kondang, Acong Latif saat ditemui wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4/2016).

Menurut Acong, demikian panggilan akrabnya, persoalan kisruh PAP antara Inalum dengan Pemprov Sumut sangat mendasar, yakni soal perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75,-/Kwh.

"Nah, kita akan mendudukkan persoalan ini, sehingga pemprov tidak sewenang-wenang dalam menetapkan PAP PT. Inalum ini," katanya.

Acong menegaskan, jika PT. Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik).

"Maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp 75/Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I. Ini yang betul dan berkeadilan," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk meminta keadilan.

"PT. Inalum sudah mendaftarkan permohonan Banding di Pengadilan Pajak Jakarta bulan Desember 2015 dan Januari 2016, sekarang tinggal nunggu proses persidangannya," paparnya.

Menurutnya, langkah PT. Inalum sudah tepat melakukan upaya hukum dalam hal ini permohonan banding di Pengadilan pajak, karena Inalum sangat dirugikan dengan adanya surat ketetapan pajak daerah sekitar 500 miliar per tahunnya.

"Kalau PT. Inalum tidak melakukan upaya hukum, perusahaan BUMN tersebut tidak mampu karena sangat memberatkan dan bisa bangkrut, ya kalau Inalum bangkrut negara ini juga ikut bangkrut," tandasnya.

Kiprah Inalum sebagai perusahaan BUMN kata dia, sudah berkontribusi kepada Bangsa dan Negara yang nantinya bisa berdampak ke perekonomian Negara juga.

"Maka sebaliknya, jika arogansi pemprov dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan Inalum. Atau, bisa bisa terjadi PHK besar-besaran kalau sampai Inalum ini bangkrut," kata Acong Latif.

Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa pihaknya tengah menunggu proses hukum saja. Jangan sampai kata dia, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara mempolitisir permasalahan tersebut seakan-akan Inalum tidak taat pajak.

Padahal justru Inalum sudah menunjukan Itikad baiknya, namun selama ini Pemrov Sumut tidak ada reaksi. Salah satu contoh, sampai sekarang Pemprov Sumut tidak ada tanggapan surat yang disampaikan dari pengadilan pajak.

"Ini permasalahan hukum yang harus disikapi dengan bijak, kami percayakan saja ke pengadilan pajak yang tentunya memutus dengan adil sesuai dengan kemampuan wajib pajak dan sesuai dengan UU pajak yang berlaku. Kita hormati bersama saja proses hukum di pengadilan pajak ini," jelasnya. (iy)

tag: #pt-inalum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement