Berita
Oleh alfian pada hari Minggu, 22 Mei 2016 - 16:26:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Taufik : Mencopot Ahok Adalah Bentuk Pertaubatan Gerindra ‎

78taufik1.jpg
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik menegaskan, partainya menyesal dan merasa berdosa telah mengusung Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) pada Pilkada 2012. Guna menebus dosa tersebut, Gerindra yang menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), yang berujung kepada pelengseran Ahok dari kursi Gubernur Jakarta.

Taufik menyampaikan penyesalan itu dalam acara Nonton Bareng (Nobar) dan diskusi Film Rayuan Pulau Palsu, di Redaksi TeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (21/5/2016) malam. Sebagai bentuk penebusan dosa, partainya akan berupaya membayar lunas dengan cara menghidupkan kembali HMP di DPRD DKI.

"Kami (Gerindra) akan melakukan taubat nasuha.‎ Mencopot Ahok adalah bentuk pertaubatan Gerindra,‎" ujar Taufik.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menjelaskan, Senin (23/5/2016) pekan depan, poitisi di Kebon Sirih akan menindaklanjuti tuntutan rakyat Jakarta, yang meminta digulirkannya HMP untuk melengserkan Ahok dari kursi DKI 1.

Taufik memastikan peluang untuk menggulirkan HMP belum tertutup alias masih terbuka lebar. Pasalnya, kata dia, syarat rukun memakzulkan penguasa DKI itu memang sudah lebih dari cukup.

‎"Besok (Senin,23/5/2016) kita (DPRD) akan rapim (rapat pimpinan) dulu. Kemarin kan ada desakan warga. Sedangkan, Sabtu-Minggu libur. Kita lihat besok Senin," kata Taufik sesaat sebelum meninggalkan kantor redaksi TeropongSenayan.‎

‎Menurut Taufik, HMP merupakan hak anggota dewan. Hanya saja, dibutuhkan kesadaran kolektif dan kesamaan pandangan dari semua anggota DPRD DKI untuk memenuhi aspirasi rakyat Jakarta perihal HMP. ‎

HMP adalah hak konstitusi yang melekat pada setiap anggota DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah, atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Saat ini, anggota legislatif di DPRD DKI terdiri atas 106 orang. Untuk bisa menggulirkan hak menyatakan pendapat, DPRD hanya membutuhkan persetujuan minimal 20 anggota. Agar hasil dari hak menyatakan pendapat bisa disahkan, dibutuhkan persetujuan minimal 53 anggota. (plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Arzeti DPR Sebut Kebijakan Jam Sekolah Lebih Pagi Harus Dibarengi Pendekatan Psikososial: Biasakan Anak Tidur Cepat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 11 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB pada tahun ajaran ...
Berita

Ketentuan Pansel DK LPS Tak Selaras dengan UU, Dinilai Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 menuai kritik tajam dari berbagai pihak, menyusul ditemukannya ...