Berita
Oleh Syamsul Bachtiyar pada hari Rabu, 08 Jun 2016 - 14:56:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Wow, Bonus Tahunan Komisaris Bank Mandiri Capai Rp 6,8 M

59PhotoGrid_1465369896940_1465369980697.jpg
Surat Corsec Bank Mandiri Tentang Tantiem Komisaris Pada 2015 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ingin tahu besaran bonus tahunan atau tantiem komisaris Bank Mandiri? Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, anggota komisaris bank plat merah ini mendapatkan tantiem sebesar Rp 6.849.480.388.

Jumlah sebesar itu yang diterima langsung dalam rekening salah satu komisaris Bank Mandiri berinisial AA. Tantiem sebesar itu diterima berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan tahun buku 2014 tanggal 15 Maret 2015.

Artinya, bonus tahunan yang diterima pada pertengahan tahun 2015 adalah untuk keuntungan perusahaan tahun 2014. Besaran itu adalah jatah untuk AA yang tercatat sebagai Komisaris Independen pada bank plat merah tersebut.

Besar kemungkinan nilai yang diterima Komisaris Utama maupun Wakil Komisaris Utama lebih besar lagi. Sedangkan untuk direksi juga jauh lebih besar lagi. Besaran tantiem berpotensi lebih besar jika keuntungan perusahaan juga makin besar.

Berapakah tantiem yang diterima tahun ini untuk keuntungan perusahaan 2015? Besar kemungkinan lebih besar lagi. Tantiem adalah penerimaan komisaris dan direksi diluar gaji dan berbagai fasilitas lain yang diterima dari perusahaan.(ris)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Jejak TESA: Menanam Pohon, Menumbuhkan Harapan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 03 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai wujud komitmen terhadap konservasi lingkungan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui program Telkom Employee Social Activity (TESA) menggelar aksi ...
Berita

Umumkan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI Terharu

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah di sahkan tahun lalu, Komisi III DPR RI mengumumkan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang ...