JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub-red) telah menetapkan peraturan baru tentang kenaikan tarif bawah 40 persen. Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan (PMP) 51 Tahun 2014, yang menetapkan tarif batas bawah masih sebesar 30 persen.
Pihak Kemenhub juga telah menyatakan bahwa peraturan tersebut dibuat sebelum musibah kecelakaan Pesawat Air Asia QZ 8501 terjadi. Sehingga kementerian yang dipimpin Menteri Jonan ini sekaligus menepis anggapan atau penilaian banyak pihak yang mengatakan kebijakan ini reaksi Kemenhub atas musibah pesawat Air Asia QZ 8501.
Untuk mengetahui secara lengkap, TeropongSenayan coba merangkum isi PMP nomor 91 Tahun 2014 yang sudah mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2014 kepada seluruh maskapai untuk rute penerbangan domestik. Berikut ini inti kebijakan tersebut:
Pasal I
(1)Badan usaha angkutan udara wajib menetapkan besaran tarif normal.
(2) Tarif normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif jarak terendah sampai dengan tarif jarak tertinggi.
(3) Tarif normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
(4) Badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.(ris)