Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 22 Okt 2016 - 22:26:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Guru Besar UIN Jakarta: Apa Lagi yang Mau Ditafsirkan di Al Maidah 51?

41guru.jpg
Prof Dr Said Aqil Husin al-Munawar MA (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Guru Besar Tafsir-Hadis Fakultas Ushuludin UIN Jakarta Prof Dr Said Aqil Husin al-Munawar MA menegaskan bahwa tidak ada lagi yang perlu ditafsirkan dari al-Maidah ayat 51. Pasalnya, ayat itu sudah jelas untuk tidak menjadikan non muslim sebagai pemimpin.

“Apanya lagi yang mau ditafsirkan? Dua kali (dalam ayat tersebut) dikatakan dengan “laa”. Laa tidak ada ta’wil yang lain. Itu laa nahyi yufiidut tahrim, yang berarti tidak boleh atau jangan sekali-kali,” ujar Said saat menjawab pertanyaan salah satu peserta Seminar Nasional bertema al-Qur’an untuk Semua yang diselenggarakan HIQMA UIN Jakarta pada miladnya yang ke-28 di Auditorium Harun Nasution, Kamis (20/10/16)

Bukan hanya muwalah (urusan kepemimpinan) saja, lanjutnya, termasuk yanshuruunahum (mendukung), wa yastanshoruunahum (meminta dukungan), wa yushoffuuna bihim, wa mu’aasyarotuhum.

“Buka Kitab Bahrul Muhit karya Imam Zarkasyi Jilid 3 halaman 507 dan Kitab Shofwatut Tafasir Jilid 1 halaman 479,” imbuhnya memastikan.

Menurutnya, tidak perlu lagi memperdebatkan yang sudah pasti. Karena ini siyasah syar’iyyah, maka diangkatlah pendapat Imam Ibnu Taimiyah rohimahullah yang memperbolehkan.

“Beliau bilang boleh. Itu belum titik, jangan berhenti sampai di situ, itu ada yang disembunyikan (oleh orang yang mengutip pendapat Imam Ibnu Taimiyah). Lanjutannya indad dhoruroh, jangan hanya (dikutip) bolehnya saja,” terangnya.

Pendapat yang sudah dipolitisir inilah, kata ulama yang hafal al-Qur’an ini, yang dijual kemana-mana dengan mengangkat isu pemimpin non muslim yang jujur lebih baik daripada muslim yang tidak jujur. Padahal Imam Ibnu Taimiyah memperbolehkan dengan syarat jika kondisinya sudah darurat.

“Pertanyaannya adalah apakah saat sekarang ini posisi kita sudah darurat atau belum? Darurat itu seperti kalau tidak makan atau tidak minum, maka akan mati atau nyaris mati,” tandasnya.

Ditegaskannya, untuk tafsir ayat tersebut sudah tidak ada lagi tawar menawar. Terkait menempatkan kondisi darurat, dia menyarankan untuk membaca Kitab Nazhoriyah Dhoruroh asy-Syar’iyyah (yang sudah diterjemahkannya dalam buku Konsep Darurat dalam Hukum Islam) karya Wahbah Zuhaili dan karya Abdul Wahab Ibrohim Abu Sulaiman.

“Untuk urusan tafsir al-Qur’an, fas aluu ahladzikri bukan ahlal jahli,” tutupnya. (icl/mf/www.uinjkt.ac.id)

tag: #ahok  #islam-menggugat-ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...