Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 24 Jan 2017 - 08:39:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Sidang Ketujuh Kasus Ahok, JPU Hadirkan Dua Saksi Fakta

13ahoksidang3.jpg
Terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi dalam sidang ketujuh kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

"Lima orang saksi, termasuk dua saksi fakta yang akan dihadirkan JPU," kata angggota tim kuasa hukum Ahok Trimoelja D. Soerjadi di Jakarta, Selasa (24/12017).

Menurut dia, dua saksi fakta yang dihadirkan adalah orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.

"Selama ini kan saksi pelapor (yang didatangkan JPU) hanya melihat videonya saja," kaya Trimoelja.

Selain dua saksi fakta itu, ia mengatakan tiga saksi lainnya yang akan dihadirkan adalah saksi-saksi yang tidak datang dalam sidang sebelumnya pada Selasa (17/1).

Tiga saksi lainnya antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Sidang ketujuh Ahok pada hari ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (plt/ant)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement