Opini
Oleh Ferdinand Hutahaean pada hari Rabu, 08 Feb 2017 - 15:11:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Presiden Harus Segera Keluarkan Keppres Pemberhentian Ahok, Mengapa?

34IMG-20151224-WA0002.jpg
Ferdinand Hutahaean (Sumber foto : Aris Eko )

Masa kampanye Pilkada Gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir 3 hari kedepan atau tepatnya hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2017 Jakarta akan memasuki minggu tenang dan tidak dibolehkan lagi ada kegiatan politik apapun terkait Pilkada.

Namun kali ini yang paling kita soroti adalah status Gubernur Basuki Tjahaja Purnma alias Ahok yang cuti selama masa kampanye. Status Ahok yang saat ini menyandang gelar Terdakwa atas perbuataan Penodaan Agama terhadap Agama Islam sebagaimana didakwakan kepada Ahok sesuai pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sudah menjadi terdakwa sejak sidang pertama pada tanggal 13 Desember 2016 lalu. Dan sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2004 Pasal 83 yang berbunyi sebagai berikut : "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," serta UU No 1 tahun 2015 Tentang Pilkada sehatusnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus dan wajib hukumnya diberhentikan sementara dari jabatannya hingga proses hukum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.

Dengan demikian tidak ada alasan dan tidak dapat dibenarkan sama sekali jika Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur pasca cuti kampanye yang akan berakhir tanggal 11 Pebruari 2017 yang akan datang.

Presiden wajib menegakkan hukum sebagaimana sumpah jabata presiden yang wajib melaksanakan hukum selurus-lurusnya dan sebenar-benarnya.Artinya Presiden harus segera menerbitkan Kepres pemberhentian Ahok selambat-lambatnya Jumat lusa supaya tidak berbenturan dengan hari libur kerja sabtu minggu.

Penerintah jangan main-main dengan penegakan Undang-undang karena tugas dan kewajiban pemerintah adalah melaksanakan amanat Undang-Undang. Pemerintah jangan mencari-cari alasan untuk menaiasati UU, itu tidak dibenarkan dan Pemerintah akan dianggab melakukan pelanggaran terhadap UU jika tidak menonaktifkan Ahok karena telah menjadi terdakwa dengan ancaman 5 tahun penjara.

Hukum harus ditegakkan meski langit runtuh.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

Oleh Andi Rahmat, Anggota DPR Ri 2004-2009/2009-2014
pada hari Rabu, 07 Mei 2025
Jakarta, TEROPONGSENAYAN.COM - Diawal tahun 2025, pemerintah merilis PP No.8/2025 tentang Kebijakan Devisa Hasil Ekspor ( DHE) atas Sumber Daya Alam. tidak tanggung-tanggung, Presiden Prabowo ...
Opini

Ketika Konstitusi Ditekan Dinasti

Jakarta, TEROPONGSENAYAN.COM - Dalam sejarah republik ini, terpilih secara konstitusional tak pernah menjadi jaminan kebal dari koreksi politik dan etik. Soeharto dilantik secara sah pada 11 Maret ...