JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, tidak ada dasarnya memilih pemimpin berdasarkan agama melanggar konstitusi.
Demikian disampaikan Sodik saat menanggapi pernytaan Ahok bahwa memilih berdasarkan agama bertentangan dengan konstitusi.
"Yang menyalahi konstitusi itu jika konstitusi menetapkan orang yang tidak bertuhan dan tidak beragama menjadi pemimpin atau konstitusi membiarkan orang yang tidak bertuhan atau tidak bergama menjadi pemimpin. Karena negara kita berdasarkan ketuhanan yang mahasa esa," sindir politisi Gerindra ini di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (13/02/2017).
Dijelaskannya, negara menjamin hak warganya untuk meaksanakan ajaran agamanya termasuk memilih pemimpin berdasarkan agamanya.
"Tidak melawan konstitusi jika orang memilih pemimpin berdasarkan agamanya. Sama seperti tidak melawan konstitusi jika orang Golkar memilih pemimpin dari Golkar. Orang sunda memilih pemimpin orang sunda. Orang memilih pemimpin se-almamater itu adalah hak demokrasi," tegas dia.
Sodik menandaskan, negara tidak bisa melarang seseorang menetapkan pilihannya berdasarkan otonomi dan hak pribadinya. Negara hanya bisa menetapkan kriteria pemimpin atas dasar kesamaan hak semua agama, semua suku, semua golongan, tambahnya.
"Yang melanggar konstitusi adalah jika negara menetapkan calon pemimpin hanya untuk partai tertentu atau untuk agama tertentu, suku tertentu, kampus tertentu. Soal memilih adalah kebebasan individual dan negara tidak bisa masuk kesana," tandasnya.
"Saya berharap para cendekia, para pakar, para idiolog sejati, khususnya ideolog Pancasila meluruskan pandangan Ahok agar tidak meracuni masyarakat," pungkasnya.(yn)