Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 09 Mar 2017 - 14:40:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Larangan Siaran Langsung Sidang e-KTP Langgar Azas Peradilan

66hendardi.jpg
Ketua Setara Institue, Hendardi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai larangan siaran langsung secara utuh sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Selatan, Kamis ini, elanggaran terhadap azas peradilan yang terbuka untuk umum.

"Larangan itu juga mengingkari semangat keterbukaan, kebebasan pers, dan hak publik untuk tahu. Saya mengecam keras pelarangan tidak berdasar yang dilakukan oleh majelis hakim," kata Hendardi, di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Apalagi, lanjut dia, dasar pelarangan itu karena adanya tokoh dan elite politik yang disebut dalam surat dakwaan. Ini bentuk perlakuan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil.

Menurut dia, sudah sejak lama, peradilan Tipikor menyelenggarakan sidang terbuka atas kasus korupsi bukan untuk mencari sensasi tetapi yang utama adalah memberikan pembelajaran publik sehingga menimbulkan efek jera.

Keterbukaan itu, tambah dia, adalah elemen kunci dari peradilan yang akuntabel, sehingga potensi-potensi penyelewengan dalam penegakan hukum bisa dieliminasi.

"Justru karena menyangkut tokoh dan elite politik, maka menjadi sangat penting sidang itu harus dibuka. Dalam KUHAP hanya perkara asusila dan anak, sidang dibenarkan untuk dilakukan secara tertutup," jelas Hendardi.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Johanes Priana, menegaskan pengadilan Tipikor melarang siaran langsung kasus dugaan korupsi e-KTP.

Alasannya, ketua PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peraturan melarang siaran langsung di lingkungan peradilan Jakarta Pusat. Aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: w 10 U1/KP 01.1.17505 XI201601.

Alasan lainnya, pengertian sidang terbuka untuk umum adalah sidangnya bisa dihadiri publik secara langsung, tapi tak berarti sidangnya yang hadir ke depan publik melalui siaran langsung. (plt/ant)

tag: #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dipimpin Puan, DPR Sahkan UU RAPBN 2026

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Sep 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen. Salah satu agenda dalam rapat ...
Berita

DPR Harap Presiden Prabowo Suarakan Kemerdekaan Palestina di Pidato Majelis PBB

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat. Wakil Ketua ...