Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 27 Apr 2017 - 19:14:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Terdakwa e-KTP Duga Ada yang Perintahkan Miryam Kabur

84MiryamSHaryani.jpg
Tersangka mega korupsi e-KTP Miryam S Haryani (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terdakwa kasus e-KTP Irman menduga ada pihak yang memerintahkan tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani kabur sehingga menjadi buronan KPK.

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri ini heran mengapa hal itu bisa terjadi.

"Oh ya masa?, saya ngga nyangka," kata Irman di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).

Irman menengarai mantan anggota Komisi II DPR ini berani kabur karena ada yang memerintah.

"Ia lah pasti (ada yang memerintahkan). Kalau dia sendiri kan nggak mungkin," ujar Irman.

Diketahui Miryam S Haryani masuk daftar buronan yang diburu lembaga penegak hukum. Hal itu mengemuka menyusul telah dilayangkannya daftar pencarian orang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Miryam tak berada di rumah saat penyidik KPK menggeledah kediamananya di komplek Tanjung Barat Indah.

"Hari ini, KPK mengirimkan surat ke Kapolri, NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH (Miryam S Haryani)," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah.

Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan ini diketahui telah berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Karena itu, lembaga antikorupsi meminta kepolisian untuk mencari dan menangkap Miryam.

"KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang, namun yang bersangkutan tidak datang sampai hari ini. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," kata Febri.

KPK sebelumnya menetapkan Miryam sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu atau bohong di bawah sumpah pada sidang perkara korupsi e-KTP yang membelit terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Miryam melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (plt)

tag: #korupsi-ektp  #miryam-haryani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement