Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 02 Mei 2017 - 05:55:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Miryam Dipenjara Selama 20 Hari oleh KPK

75miryam.jpg
Miryam S Haryani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

"Tersangka Miryam S. Haryani dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/5/2017)

Miryam sendiri tidak berkomentar banyak setelah selesai diperiksa KPK sejak Senin sore.

"Ke lawyer saya saja," kata Miryam yang sudah mengenakan Rompi Tahanan KPK warna oranye saat keluar dari gedung KPK.

Ia membantah ada pihak yang menyuruhnya kabur sehingga KPK mengirim surat ke Polri untuk memasukkan namanya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Enggak, saya liburan sama anak-anak," kata Miryam.

Miryam ditangkap tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari, untuk kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK pada Senin sore.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta. (Antara/icl)

tag: #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Pelaku Ekraf, Puan Hadiri Peluncuran Lini Busana Wastra Nusantara Ivan Gunawan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 05 Agu 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI, Puan Maharani menghadiri acara peluncuran lini fashion wastra nusantara baru bertajuk NusaNova yang diinisiasi desainer ternama, Ivan Gunawan. Kehadiran Puan ...
Berita

Komisi Kejaksaan Sebut Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Penanganan Sebuah Perkara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisioner Komisi kejaksaan Republik Indonesia Nurokhman mengaku perlu adanya keterbukaan informasi ke publik tentang bagaimana penanganan sebuah perkara oleh institusi ...