Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 09 Mei 2017 - 07:26:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Daftar Penista Agama yang Divonis Bersalah

74Ahok-sidang.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang vonis itu akan digelar di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Ahok dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menjerat gubernur DKI Jakarta itu dengan pasal 156 KUHP.

Sebelum Ahok, banyak tokoh dan sejumlah pihak yang divonis bersalah lantaran terbukti menista agama.

Berikut daftar penista agama yang divonis bersalah:

1. HB Jasin pada 1968 dipernjara 1 tahun masa percobaan 2 tahun karena majalah yang dipimpinnya memuat cerpen kontroversial berjudul “Langit Makin Mendung” karangan Ki Panji Kusmin (Soedihartono) yang dianggap menghina Islam.

2. Arswendo divonis 5 tahun penjara lantaran terbukti menista agama dengan menempatkan Nabi Muhammad SAW di urutan ke-11 dalam jajak pendapat yang ditampilkan di Tabloid Monitor. Hal itu terjadi tahun 1990.

3. Syamsuriati alias Lia Eden. Pada 2 Juni 2009. Lia Eden dihukum penjara 2 tahun 6 bulan. Waktu itu Lia Eden bersalah karena menyerukan penghapusan seluruh agama.

4. Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho. Tajul Muluk yang merupakan pemimpin syiah Sampang itu oleh Pengadilan Sampang dihukum 2 tahun penjara atas penodaan dan penistaan agama. Peristiwa itu terjadi pada 12 Juli 2012.

5. Antonius Richmond Bawengan. Ia didakwa melakukan penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung karena menyebarkan sejumlah selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu. Pengadilan Negeri Temanggung akhirnya pada 8 Februari 2011 menghukum Bawengan lima tahun penjara.

6. Pengurus Gafatar Aceh. Enam pengurus Gafatar oleh hakim dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 156a KUHP tentang penistaan terhadap salah satu agama di Indonesia dengan menyebarkan paham Millata Abraham, yang sudah dilarang dan dinyatakan sesat oleh musyawarah pimpinan daerah dan ulama di Aceh. Dianggaap bersalah keenam pengurus itu dihukum 3 dan 4 tahun penjara.

7. Andrew Handoko, terdakwa kasus penistaan agama dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin (20/3/2017).

Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada terdakwa.

Hakim Ketua Puji Widodo menyatakan pria yang merobek Alquran itu terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(yn/dbs)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...