Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 10 Mei 2017 - 11:27:00 WIB
Bagikan Berita ini :
Korupsi e-KTP

Mangkir, KPK Panggil Ulang Politisi Golkar Markus Nari

64markusnari2.jpg
Politis Partai Golkar Markus Nari (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Politisi Partai Golkar Markus Nari tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penyidikan kasus pemberian keterangan tidak benar di sidang perkara proyek E-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani. Karena mangkir, KPK akan memanggil ulang Markus pada pekan depan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sedianya penyidik KPK meminta keterangan Markus guna mendalami latar belakang pencabutan BAP Miryam. KPK menduga Markus mengetahui penyebab keputusan Miryam mencabut BAP.

Hanya saja, hingga Selasa (9/5/2017) sore Markus tak muncul di Gedung KPK.

"Saksi yang tidak hadir untuk kasus indikasi keterangan tidak benar dengan tersangka MSH (Miryam S Haryani), Markus Nari dan Mini (asisten rumah tangga)," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

KPK, lanjut Febri, akan melayangkan pemanggilan kembali.

"Markus Nari akan dijadwal ulang 16 Mei 2017," jelas Febri.

Markus Nari merupakan salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun 2010-2012. Menurut dakwaan, guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang Rp 5 miliar oleh Markus selaku anggota Komisi II DPR.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Irman memerintahkan Suharto meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI. Atas permintaan itu, Anang hanya memberikan Rp 4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.

Markus membantah keterangan dalam dakwaan tersebut. Bantahan itu dia sampaikan saat bersaksi dalam sidang 6 April 2017.

"Saya tidak pernah terima uang Rp 4 miliar dalam bentuk dolar dan rupiah," kata Markus. (plt)

tag: #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement