Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Selasa, 23 Mei 2017 - 22:32:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Bila Dapat Grasi Ahok Bisa Langsung Bebas

24ahokcipinang.jpg
Terpidana perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Nasrullah mengatakan, terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa langsung bebas bila mendapat grasi dari Presiden. Namun, syarat mendapatkan grasi, Ahok harus mengakui kesalahannya.

Nasrullah menyampaikan hal itu menanggapi pencabutan upaya banding Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah mencabut banding, Ahok bisa mengajukan grasi ke presiden. Namun, kata Nasrullah, pengajuan grasi baru bisa dilakukan apabila status hukum Ahok sudah incracht.

"Boleh saja, tetapi kalau sudah berkekuatan hukum tetap. Beliau bisa minta grasi ke presiden," ujar Nasrullah saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (23/5/2017) malam.

Dosen pidana UI ini menjelaskan, ada dua syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan grasi. Pertama, narapidana harus mengakui perbuatannya dan menyatakan salah. Kedua, narapidana harus minta maaf kepada negara untuk mendapatkan pengampunan.

Dengan kata lain, Ahok harus mengakui kesalahannya dan mengajukan pengampunan kepada pemerintah. Apabila dikabulkan pemerintah, dalam hal ini presiden, Ahok bisa langsung bebas, tetapi tetap menyandang status narapidana.

"Dia tidak menjalankan pidana, tetapi dia tetap narapidana. Secara hukum dia salah, orang yang bersalah, tetapi pemidanaannya diampuni," tutur Nasrullah.

Meskipun bisa langsung dibebaskan, Nasrullah tidak merekomendasikan pemerintah memberikan grasi kepada Ahok. Pengajuan grasi bisa dilakukan kapanpun selama status hukum inkracht, baik sehari langsung dieksekusi atau jelang bebas. Namun, pemberian grasi kepada Ahok bisa mengganggu sistem peradilan.

"Persoalannya kalau ini dikabulkan, bisa kacau dunia peradilan kita," kata Nasrullah.

Sementara itu, penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta enggan menanggapi wacana pengajuan grasi. Menurut Wayan, hal tersebut tidak bisa langsung dijawab karena perlu pertimbangan matang. Ia pun enggan menjawab kemungkinan untuk mengajukan grasi dalam waktu dekat.

"Mohon maaf belum waktunya dijawab, prosesnya masih jauh sekali, tapi kalau saya menjawab salah menafsirkan bisa terkait pernyataan politik. Saya lebih baik menekankan itu belum kami pikirkan, belum waktunya kami menjawab," kata Wayan di Menteng, Jakarta, Selasa.

Wayan mengatakan, pertimbangan grasi akan diungkapkan kepada keluarga sebagai masukan. Namun, pelaksanaan grasi atau tidak dikembalikan kepada Ahok. (plt)

tag: #ahok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...