JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Korupsi termasuk kejahatan luar biasa. Karena itu para pelakunya harus dihukum secara maksimal termasuk ketika meninggal dunia nanti, para koruptor dilarang untuk disholati.
Ketua Bidang Hukum PBNU, Robikin Emhas mengatakan, NU secara tegas melawan praktik korupsi di segala bidang kehidupan. Karena itulah NU bekerjasama dengan KPK. "Para Alim ulama di Cirebon juga sudah berfatwa kalau korupsi memiliki implikasi yang luas atas penderitaan rakyat, maka pelakunya layak dihukum mati," ujar Robikin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Menurutnya, berdasarkan keputusan musyawarah NU pada 2013, menegaskan koruptor tidak boleh atau sebaiknya tidak dishalati oleh pengurus NU Jadi pengurus NU dilarang menshalatkan jenazah koruptor. "Ini bukti bahwa NU tidak hanya bergerak secara moral tapi sekaligus memberikan dukungan kepada KPK. Sekali lagi ini bukan muncul tiba-tiba," katanya.
Sementara Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan sebagaian aksi yang dilakukan KPK bersama PBNU adalah untuk membentuk karakter bangsa, tidak hanya di sekolah dan keluarga.
"Tapi pemahaman agama di masyarakat sangat penting sekali. Oleh karena itu, seperti yang disampaikan pak Robikin bahwa fatwa-fatwa itu sangat penting sekali, ya tadi kan disampaikan pengurus PBNU tidak akan mensalati jenazah para koruptor. Itu kan penting memberikan dampak yang luas," ujarnya. (aim)