Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 21 Jul 2017 - 08:19:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Waduh, Nama Setnov Mendadak Hilang di Sidang Vonis Irman dan Sugiharto

95setya-novanto-_151203121014-768.jpg
Ketua DPR Setya Novanto (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi dalam sidang putusan perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto tidak menyebutkan bahwa ketua DPR RI, Setya Novanto ikut menerima duit dari pengadaan proyek e-KTP.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan dan tuntutan yang di layangkan Jaksa KPK, Setnov disebut-sebut menerima duit dari proyek e-KTP. Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya tidak memasukkan nama Setnov sebagai pihak yang ikut terciprat aliran uang dari proyek e-KTP.

Dalam pertimbangan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar hanya menyebutkan tiga nama anggota DPR yang ikut menikmati proyek e-KTP tersebut. Ketiga nama tersebut yakni, politisi Hanura, Miryam S Haryani, politisi Golkar, Markus Nari dan politisi Golkar, Ade Komarudin.

Miryam S Haryani disebut menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS, anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari menerima 400 ribu dolar as atau Rp4 miliar dan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Ade Komarudin mendapatkan 100 ribu dolar AS.

"Yang diserahkan kepada Miryam S Haryani seluruhnya 1,2 juta dolar AS yang diserahkan pertama 100 ribu dolar AS oleh Josep Sumartono sedangkan sisanya dilakukan terdakwa II Sugiharto kepada Miryam S Haryani melalui ibunya bertempat di rumah Miryam S Haryani," kata anggota majelis hakim Frangki Tambuwun dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani menerima sejumlah US$ 1,2 juta, anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari menerima US$ 400 ribu atau Rp 4 miliar dan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin mendapatkan US$ 100 ribu.

"Uang untuk Miryam S Haryani berasal dari Andi Agustinus, sedangkan jumlah uang yang diterima Terdakwa II Sugiharto dari Andi Agustinus seluruhnya 1,5 juta dolar AS yang diserahkan Vidi Gunawan adik kandung Andi Agustinus melalui Josep Sumartono (staf Ditjen Dukcapil Kemendagri), selain itu terdakwa II juga menerima dari Paulus Tannos sejumlah 300 ribu dolar AS," tambah hakim Frangki.

Dari uang itu yang diterima Sugiharto itu, sebesar 400 ribu dolar AS diserahkan kepada Markus Nari.

"Penyerahan uang ke Markus Nari bermula dari Markus menemui terdakwa I Irman di ruang kerjanya. Pada waktu itu Markus Nari meminta Rp5 miliar lalu terdakwa II meminta ke Anang S Sudihardja dan meminta kepada Vidi Gunawan untuk menyerahkan kepada terdakwa II. Uang selanjutnya diserahkan kepada Markus Nari di gedung tua dekat TVRI Senayan dengan mengatakan Pak ini titipan dari Pak Irman, cuma Rp 4 miliar tidak cukup Rp5 miliar dan dijawab Markus Nari Ya tidak apa-apa," jelas hakim Frangki.

Pada Mei-Juni 2012, Sugiharto lalu menghadap Irman dengan mengatakan "Pak Irman tadi ada yang datang ke ruangan saya, tadi dia titip uang untuk Ibu Diah 300 ribu dolar AS, untuk Pak Irman 300 ribu dolar AS dan saya 100 ribu dolar AS".

"Seluruhnya dititip ke terdakwa II yang selanjutnya telah diserahkan ke bagian-bagian masing-masing yaitu kepada Diah Angraeni yang saat itu menjadi Sekretaris Kementerian Dalam Negeri sebesar 300 ribu dolar AS, Irman sebesar 300 ribu dolar AS dan Sugiharto sebesar 100 ribu dolar AS.

"Selanjutnya uang diserahkan ke Ade Komarudin melalui Drajat Wisnu Setiawan. Terdakwa I juga menerima dari terdakwa II sebesar 200 ribu dolar AS untuk kepentingan penalangan tim supervisi yang dikelola Suciati dan dari uang itu sebesar Rp50 juta untuk kepenitingan diri terdawa I," tambah hakim Frangki.

Sementara itu, dari vonis Irman dan Sugiharto, Setya Novanto tidak ikut menerima atau meminta uang seperti tiga anggota DPR RI lainnya, dan tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, seperti dimaksudkan pada pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 kesatu Undang-Undang Tipikor.

Terkait perkara ini, Markus Nari dan Miryam S Haryani sudah menjadi tersangka sedangkan Ade Komarudin belum. (aim/ant)

tag: #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement