JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Selama ini, komiditas garam tidak memiliki Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Petani garam hanya menerima harga penjualan dari pengepul sebesar Rp 280/Kg.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron meminta pemerintah meningkatkan pemberdayaan para petambak garam. Hal ini menyusul sikap pemerintah yang melakukan impor garam sebanyak 75 ribu ton akibat kelangkaan komoditas tersebut.
"Kita saat ini sedang mendorong Undang-Undang Nomor 7/2016 untuk memberi perlindungan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha penggaraman," kata Herman saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/8/2017).
Politisi Demokrat ini berharap ada penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) terhadap komoditas garam. Menurut Herman, minimal HPP garam di kisaran Rp 750 per kilogram.
"Harapan kami tentunya pada tahun 2018 nanti tidak ada lagi impor garam," ujarnya.
Sebab, lanjut Herman, harga garam tradisional saat ini sulit terkontrol dengan baik, lantaran harga garam mentah tidak mempunya HPP.
"Garam mentah hanya dibandrol pengepul dari para petambak rata-rata Rp 280 per kilogram. Tentu ini menjadi problem," imbuhnya. (plt)