Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 09 Sep 2017 - 06:52:40 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Panggil Novanto Sehari Jelang Sidang Praperadilan

66setnov_golkar.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--KPK akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, Senin (11/9/2017) mendatang. Pemeriksaannya itu sehari menjelang sidang praperadilan Ketua Umum Golkar tersebut.

"Surat undangan untuk diperiksa sudah dikirim dua hari yang lalu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2017).

Novanto sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa (12/9/2017).

Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

KPK optimistis dapat memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

KPK merasa penetapan Novanto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada lebih dari 100 saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan terhadap Setya Novanto.

Para saksi mulai dari anggota dan mantan anggota DPR, pegawai Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris dan pegawai BUMN serta pihak swasta.

Keterangan para saksi dan bukti-bukti yang memadai, menurut Febri, semakin memperkuat konstruksi keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.(yn)

tag: #korupsi-ektp  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement