JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha meminta peraturan yang berkaitan dengan Freeport, termasuk masalah pajak, harus menguntungkan pihak Indonesia.
"Tapi, apabila ternyata penurunan pajak itu tidak menguntungkan pihak Indonesia ya dia (Freeport) melanggar kesepakatan," terang politisi Partai Golkar ini saat dihubungi oleh Wartawan, di Jakrata, Kamis (12/10/2017).
Satya menegaskan, Pemerintah harus bisa menekankan Freeport agar dapat mengikuti semua aturan yang ditetapkan. Termasuk, bila ada hukum pajak yang berubah, maka pihak Freeport harus mengikuti perubahan tersebut.
"Kita menginginkan 'prevailing law', jadi begitu ada hukum pajak yang berubah ya dia mengikuti. Karena, kan sekarang masih 'knel down' yang berarti mulai Freeport tanda tangan sampai kontrak selesai tidak berubah besaranya. Itu namanya kneel down," imbuhnya.
Penerapan 'kneel down', lanjut Satya, merupakan bagian yang tidak diinginkan oleh Komisi VII DPR RI. Sebab, hal tersebut dianggap tidak menguntungkan Pemerintah Indonesia.
"Kita kan nggak tahu 40 tahun yang lalu dengan sekarang suasana perpajakannya beda. Maka kita minta prevailing, karena ketika rezim pajaknya berubah satu dan lain hal, ya dia ikuti rezim pajak itu," pungkas dia. (plt)