Opini
Oleh Prijanto (Wagub DKI 2007-2012) pada hari Jumat, 27 Okt 2017 - 10:44:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Reklamasi : Jurus Apa Agar Anies-Sandi Tidak Ditangkap KPK ?

80IMG_20170507_113237.jpg
Prijanto (Wagub DKI 2007-2012) (Sumber foto : Istimewa )

Persoalan reklamasi sudah lama mencuat, berawal kasus suap pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dan Raperda Zona Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil (ZWP3K). Kasus tersebut mengantar Sanusi dari DPRD DKI dan Arisman dari PT Agung Podomoro di balik jeruji penjara. Kegaduhan reklamasi menjelang Anies-Sandi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur kembali mencuat tajam. Pasalnya, Menko Bidang Kemaritiman RI, mengeluarkan surat Pencabutan Penghentian Sementara Pembangunan Proyek Reklamasi, sebelum pelantikan Anies-Sandi. Padahal, janji kampanye Anies-Sandi akan menghentikan proyek reklamasi.

Acara ILC, 17 Oktober 2017 di TV ONE dengan judul ‘Proyek Pulau Reklamasi, Tak Terbendung?’ direspon Prijanto, Wagub DKI 2007-2012 yang hadir pada acara tersebut dengan judul ‘Siapa Bilang, Insya Allah, Tidak Menutup Kemungkinan, Reklamasi di Teluk Jakarta Bisa Dibendung dan Dihentikan Jika Anies-Sandi dan Kaum Intelektual Punya Sikap Sesuai Harapan Rakyat’. Ketika itu, perwakilan DPRD menyoroti dari sisi aturan. Perwakilan Kementrian LH mengatakan amdal sudah memenuhi syarat karena itulah moratorium dicabut. Namun, dari perwakilan Walhi Jakarta dan yang mewakili mantan Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan masih ada masalah di lingkungan hidup.

Dalam acara tersebut tertayangkan bagaimana sikap dan kehendak rakyat, pembelaan ibu Susi Menteri Kelautan kepada nelayan, adanya dua kajian Lingkungan Hidup yang berbeda, sikap petugas keamanan yang melarang wartawan TV One mendekati pulau, ajakan reklamasi tidak hanya dikaji dari aspek Lingkungan Hidup saja tetapi harus dikaji secara komprehensif terhadap semua aspek Astagatra (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, geografi, demografi dan sumber kekayaan alam) untuk menjawab sampai sejauh mana dampak reklamasi terhadap Ketahanan Nasional Indonesia.

Kegaduhan berlanjut masuk dunia medsos. Para nitizen dari kaum intelektual tergugah. Para mahasiswa dan alumni berbagai perguruan tinggi seperti ITB, UI, UNPAD, UGM dan lainnya menyatakan ‘Menolak Reklamasi’. Berbagai kajian pakar Lingkungan Hidup baik perorangan maupun tim dari perguruan tinggi tentang dampak negatif reklamasi tersaji di medsos. Ada artikel perorangan menyoroti dari aspek Hankam, yang fokus dampak terhadap satuan dan instalasi militer di teluk Jakarta, yang mengkhawatirkan. Gelombang penolakan reklamasi terus bergulir.

Proyek reklamasi masih memerlukan koordinasi dan kajian yang makan waktu panjang, karena menyangkut rakyat dan Ketahanan Nasional dengan prinsip kehati-hatian. Memang benar, reklamasi sudah ada payung hukumnya, yang diawali dengan Keppres Nomor 52/1995. Namun, nafas awal lahirnya Keppres Nomor 52/1995, sudah berkembang berubah dengan dokumen-dokumen yang lahir setelah itu. Dikaitkan situasi dan kondisi saat ini tampaknya sudah berbeda. Perkembangan lingkungan strategis nasional, regional dan global tidak bisa kita abaikan.

Kajian akademis dengan pisau analisis intelijen strategis yang jujur, profesional dan akuntabel terhadap pulau-pulau hasil reklamasi setelah dihuni dalam kurun waktu 10 sampai 20 bahkan 30 tahun ke depan, sangat diperlukan untuk memutuskan apakah reklamasi lanjut atau berhenti. Jika reklamasi harus berhenti, lalu bagaimana pulau reklamasi yang sudah terlanjur jadi mau diapakan? Semua memerlukan pemikiran yang jujur dan konstruktif. Harus diingat, Keppres 52/95 dan dokumen lainnya belum masuk ke wilayah tehnis, utamanya dampak bila reklamasi dilakukan dan ketika dimanfaatkan.

Seiring penolakan reklamasi, pihak pengembang terus berusaha agar reklamasi berlanjut. Pertemuan Hambalang dimana Anies diundang Prabowo karena ada pengembang yang menghadap Prabowo urusan reklamasi. Prabowo cerdas, urusan reklamasi bukan urusan Ketum Gerindra. Urusan reklamasi, urusan Gubernur Anies. Pertemuan tersebut mencuat di media dengan judul yang bombastis ‘Anies Baswedan Dirayu Pengembang Reklamasi Rp. 77 triliun’. Pemberitaan isi pertemuan simpang siur, namun dari fihak Anies cukup jelas sikapnya, masih seperti janji kampanyenya, menolak reklamsi.

Pertemuan Hambalang memberikan spekulasi bahwa proyek reklamasi patut diduga rawan korupsi. Kasus korupsi saat pembahasan Raperda reklamasi harus menjadi pembelajaran pejabat eksekutif dan legislatif. Anies-Sandi harus sadar mereka berdua akan selalu didekati langsung atau tidak langsung, oleh pihak tertentu terkait penyelesaian reklamasi. Sedangkan KPK dengan kecerdasannya, patut diduga akan mengincar dan melakukan penyadapan pada titik-titik dan saat-saat kritis. Anies-Sandi harus memiliki praanggapan bahwa personil KPK cerdas dalam menyadap dan adanya kecanggihan alat sadap saat ini.

Kehati-hatian setiap pertemuan formal atau informal, yang membicarakan masalah reklamasi, sangat diperlukan. Tidak boleh beranggapan tidak ada yang melihat dan mendengarkan. Belum tentu yang hadir itu semua kawan. Apalagi pertemuan yang sudah dirancang tempatnya. Alat sadap bisa disiapkan sekecil biji ketumbar, yang bisa menyadap, memfoto dan rekam suara.

Anies-Sandi harus menghindari kata-kata dengan maksud basa-basi, diplomatis, atau jaga hubungan, namun bisa menjadi bumerang ketika menjadi persoalan hukum. Setiap membicarakan reklamasi, segera tanamkan dalam hati, bahwa pembicaraan bisa disadap dan munculkan pertanyaan adakah ini jebakan? Persoalannya bukan paranoid, tetapi diperlukan sikap kehati-hatian.

Untuk membentengi diri agar tidak ditangkap KPK, diperlukan minimal 5 (lima) jurus di bawah ini. Pengalaman sebagai Rektor, Menteri dan mimpin perusahaan besar bagi Sandi, tentu kelima jurus ini tidaklah asing dan dimilikinya. Kepemimpinan dan pengetahuan Anies tentang Jakarta, terbaca pada komentar Anies dalam buku saya ‘Andaikan Aku atau Anda Gubernur Kepala Daerah’ pada September 2011. Jadi artikel ini bukan menggurui, hanya mengingatkan, sebab jabatan publik, jabatan politik dengan liarnya Pilkada, tidak menutup kemungkinan jalan yang dilewati terjal, juga liar penuh dengan ranjau politik.

Dendam politik, kekuatan uang, mental brutus, karakter penjilat, fitnah, iri, dengki dan lain-lain sifat keburukan di dalam kehidupan pergaulan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi disekelilingnya dan berseliweran. Kawan bisa menjadi lawan. Pendukung bisa menelikung. Semua serba memungkinkan terjadi. Untuk itu, kiranya minimal 5 (lima) jurus di bawah ini dapat menangkalnya.

Pertama, kejujuran. Kejujuran adalah dasar kepemimpinan. Dengan bekal kejujuran, Anies-Sandi akan selalu membela kebenaran dan keadilan. Jujur adalah satunya kata dengan perbuatan. Anies-Sandi dalam kampanyenya kurang lebih berkata, hidupnya sudah cukup, dan jangan mencoba untuk menyuap. Berjanji akan menghentikan reklamasi dan membela rakyat. Sebagai orang berlatar akademisi, tentu apa yang telah diucapkan sudah berdasarkan kajian akademis. Karena itu, statemen dan janji harus dipegang teguh dan dilaksanakan.

Kedua, kebijakan pro rakyat. Di balik kelemah-lembutan wajah, sikap dan tutur kata, hendaknya kebijakan yang dikeluarkan selama memimpin Jakarta selalu berpihak kepada rakyat. Hindari munculnya ejekan, hinaan, cemoohan dan kritikan, bahwa kebijakan yang dikeluarkan sadis, tidak pro rakyat, tidak sesuai dengan wajah dan sikapnya yang lemah lembut. Penilaian rakyat atas kebijakan yang dikeluarkan hanya untuk kepentingan pendukung dan kepentingan politik dirinya, umpamanya ingin mencalonkan sebagai Capres 2019, harus bener-bener dihindari.

Ketiga, tidak mudah terkooptasi. Duduknya Anies-Sandi sebagai pemimpin Jakarta berkat dukungan banyak fihak. Parpol pendukung, para simpatisan yang terorganisir ataupun tidak terorganisir dan lain sebagainya, suka tidak suka pasti membekas dalam pikiran. Namun demikian, keteguhan dalam mengemban amanat rakyat Jakarta, harus utama. Apapun yang muncul terkait reklamasi dari para pendukungnya atau bukan pendukung, harus dipilah-pilah. Iming-iming uang karena kebutuhan operasional, Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 yang tidak menutup kemungkinan akan menggoda dan mengkooptasi pikiran harus ditepis.

Keempat, taat azas dan taat hukum. Mengapa dalam Tata Surya planet-planet tidak tabrakan? Karena semua planet taat azas dan taat hukum dalam gerakannya. Ketaatan azas dan aturan atau hukum bagi pemimpin adalah mutlak. Jangan sekali-kali membuat kebijaksanaan yang melanggar hukum dengan dalih diskresi yang dibuat-buat. Taat azas dan taat hukum adalah modal dasar untuk bisa berdiri tegak tidak terkooptasi. Kepada siapapun baik kepada pendukung maupun bukan, yang mencoba mempengaruhi keputusan reklamasi yang patut diduga menyesatkan, hanya dapat ditepis jika taat azas dan taat hukum.

Kelima, pegang teguh tugas, wewenang dan tanggung jawab. Dalam situasi yang gaduh, tidak menutup kemungkinan, walaupun tidak kita harapkan, akan ada pihak-pihak yang akan memaksakan kehendak. Berusaha mempengaruhi bahkan akan merampas secara tidak langsung tugas, wewenang dan tanggung jawab Gubernur. Menghadapi upaya paksa, keempat jurus di atas dapat dijadikan modal untuk tidak ragu dan takut kepada siapapun dalam mempertahankan tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur pilihan rakyat. Gubernur dan Wakil Gubernur hanya bertanggung jawab kepada rakyatnya.

Semoga semua pihak pemangku kepentingan bersedia berpikir secara jujur, profesional dan menempatkan kepentingan rakyat dan negara di atas segala-galanya. Agar mendapatkan keputusan yang akuntabel, seyogyanya, hindari penyelesaian dengan pendekatan kekuatan kekuasaan dan kekuatan uang serta pemaksaan karena pertemenan dan kepentingan pribadi dan politik. Sudah saatnya kaum intektual bergerak, sebagaimana lahirnya Budi Utomo di masa penjajahan dalam merebut kemerdekaan. Khusus Anies-Sandi, semoga selalu mendapatkan perlindungan dan petunjuk jalan yang benar oleh Allah SWT. Insya Allah, amin. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...