Lampung
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 30 Nov 2017 - 07:50:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Senator Andi Surya Minta Warga Korban SGC Lapor Kepada DPD RI

2420171130_074502.jpg
Anggota DPD RI Dapil Lampung, Andi Surya (Sumber foto : Istimewa )

BANDAR LAMPUNG (TEROPONGSENAYAN)--Senator asal Lampung Andi Surya minta masyarakat yang dirugikan oleh PT. Sugar Group Companies (SGC) membuat laporan pengaduan kepada DPD RI. Melalui pengaduan, DPD RI bisa menindaklanjuti untuk membantu mencari solusi.

"Itu (laporan pengaduan-red) salah satu syarat bisa ditindaklanjuti oleh Badan Akuntabilitas Publik di DPD RI. Ini badan tidak ada di DPR RI, yang tugasnya menindaklanjuti laporan BPK, dan laporan masyarakat," ujar Andi Surya, Senator atau Anggota DPD RI asal Lampung itu.

Andi Surya mengatakan hal itu usai acara "Diskusi Publik Front Lampung Menggugat HGU PT. SGC" di Warung Nongkrong, Kedaton Bandarlampung, Selasa (28/11/2017). Andi mengatakan laporan resmi dan formal tersebut dikuatkan bukti-bukti lengkap.

Andi juga mengatakan agar masalah yang merugikan warga tidak sebatas di bahas dalam diskusi publik saja. Namun juga ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Tujuannya agar ada solusi atau penyelesaiannya.

"Maka untuk ditindaklanjuti ke pusat, dengan adanya surat pengaduan kepada DPD RI. Kalau cuma diskusi-diskusi seperti ini, saya tidak bisa bantu. Buat surat kepada saya (DPD RI)," ujarnya.

Menurut dia, setelah ada laporan dari masyarakat atau Front Lampung Menggugat itu, maka pihaknya dapat memanggil semua pihak yang terlibat didalamnya. Sehingga langkah berikutnya adalah mencari penyelesaian atas kasus yang terjadi.

"Laporan kita telaah dan kita bawa ke Jakarta. Siapa SGC bos nya di Singapura? Kita panggil. Kalau dia gak datang berbahaya. Kita kan pakai kop (surat-red) Garuda. Kemudian kita panggil Menteri Keuangan. Kalau gak datang dia, maka polisi bisa datangkan. Kita pakai negara," tegasnya.

Oleh karena itu, menurut Andi, agar semua permasalahan lahan masyarakat adat, tanah ulayat atau yang diklaim diambil alih oleh SGC, karena masuk dalam HGU SGC, sebaiknya harus ada laporan yang lengkap. Selain itu juga dengan data-data pendukung yang kuat.

"Pokoknya intinya adalah adanya laporan pengaduan resmi ke DPD RI. DPD RI ada ahli hukum tata negara, pertanahan, itu bisa dikaji. Kita tindaklanjuti, siapa pun di instansi pusat, bisa kita panggil, jelasnya seperti itu," kata Andi Surya.

"Saya merasakan saya tidak punya tanah, saya orang miskin dulu tidak punya apa - apa. Saya bisa merasakan apa yang mereka rasakan. Apalagi ketika mereka memperjuangan namun banyak hambatan, saya bisa merasakan itu. Oleh karena saya yang sudah diberi amanah suara, berdosalah saya jika saya tidak memperjuangkan hak-hak mereka itu," kata Andi Surya.(dia/dbs)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lampung Lainnya
Lampung

Ini Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Terpilih Pemilu 2019

Oleh Fitriani
pada hari Minggu, 05 Mei 2019
BANDAR LAMPUNG (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menggelar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota ...
Lampung

Lampung Barat Segera Punya Sekolah Kopi Tahun Depan

BANDAR LAMPUNG (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tahun depan mulai membangun sekolah kopi, karena untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga profesional perkopian. Pembangunan sekolah ...