JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Hak angket (penyelidikan) dimaksudkan untuk menyelidiki praktik-praktik pembegalan politik terutama yang dialami PPP dan Partai Golkar.
"Hak angket ini ingin mengetahui siapa sesungguhnya begal-begal politik yang bermain, apakah hanya staf, direktur dan dirjen atau justru menterinya ikut bermain," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR sebagai salah satu inisiator hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, melalui pernyataan yang dikirim kepada TeropongSenayan, Minggu (22/03/2015).
Menurutnya, jika nanti hak angket ini lolos, pansus akan menyelidiki bagaimana seorang menteri bisa mengeluarkan kebijakan yang sangat penting itu tanpa sepengetahuan presiden.
"Apakah benar dugaan publik selama ini, bahwa ada kekuatan lain selain presiden sebagai atasan langsung sang menteri yg bisa menekan, mengitervensi dan mendikte menteri, sehingga kebijakan menkumham terhadap PPP dan Golkar itu melanggar UU dan sarat kepentingan politik," katanya menambahkan.
Karena itu, lanjutnya, Pansel hak angket DPR seperti juga pada kasus Bank Century, akan meminta keterangan semua pihak termasuk staff, direktur, dirjen hingga menteri.
"Pansus hak angket juga akan melakukan penyitaan dokumen berupa rekaman, notulen, kajian dasar pertimbangan hukum dari suatu kebijakan dan lain-lain. Termasuk protap di Kemenkumham," tutup Bambang. (ss)