Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 04 Des 2017 - 15:35:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Empat Kader PDIP Belum Kembalikan Uang Korupsi E-KTP, Siapa Saja?

631181.jpg
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Banyak kader partai politik diduga turut menikmati uang korupsi proyek e-KTP. Merujuk surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di antaranya empat kader PDI-P, Arif Wibowo, Yasonna Hamonangan Laoly, Olly Dondokambey dan Ganjar Pranowo.

Arif Wibowo disebut-sebut menerima US$108.000, Olly Dondokambey senilai US$1,2 juta, Ganjar Pranowo senilai US$520 ribu, dan Yasonna Laoly sebesar US$84 ribu.

Dikonfirmasi oleh awak media mengenai keempat nama tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima lagi pengembalian uang terkait kasus e-KTP di proses penyidikan.

"Belum ada pengembalian yang baru di (saat proses penyidikan) kasus e-KTP. Namun sejauh ini sudah dibuka di persidangan," kata Febri Senin, (4/12/2017)

Disinggung lebih jauh mengenai empat nama kader PDIP tersebut, lagi-lagi Febri menyatakan hal yang sama, bahwa belum ada pengembalian uang-uang tersebut kepada KPK sampai saat ini.

Febri mengatakan, KPK tak khawatir dengan sikap tidak kooperatif para pihak yang menerima uang e-KTP, namun belum juga mengembalikan kepada KPK. Sebab menurut Febri, KPK memiliki sistem pembuktian yang dapat mewajibkan para pihak tersebut nantinya harus mengembalikan.

"Tentu saja pengembalian itu termasuk pembuktian yang kami ajukan dalam proses persidangan," kata Febri.

Diketahui, sejauh ini KPK baru menerima pengembalian uang hasil e-KTP dari 14 pihak. Mereka antara lain yakni korporasi, anggota DPR dan para pengusaha penggarap proyek e-KTP tahun anggaran 2014. Totalnya baru Rp250 miliar.

Angka tersebut masih sangat jauh dari dugaan kerugian negara yang mencapai Rp2,3 triliun. Kendati begitu, KPK sudah menjerat enam orang tersangka korupsi e-KTP.

Sebelumnya, Arif Wibowo, Menkumman Yasonna, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar, maupun Gubernur Sulut, Olly Dondokambey membantah menerima uang korupsi proyek e-KTP. Keempatnya dalam berbagai kesempatan, baik seusai pemeriksaan KPK, maupun dalam persidangan, juga menampik pernah terlibat proyek e-KTP tahun 2011-2012.

Sejauh ini, KPK sudah memenjarakan enam orang terkait kasus e-KTP. Mereka yakni, Irman dan Sugiharto, anggota DPR dari Golkar, Markus Nari, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Ketua DPR Setya Novanto.

tag: #korupsi-ektp  #kpk  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...