Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 25 Des 2017 - 16:36:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Arsul: Mestinya Djan Faridz Legowo Terima Putusan MA

86Arsul_Sani1.jpg
Arsul Sani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekjen DPP PPP Muktamar Pondok Gede Jakarta, Arsul Sani menyarankan agar Djan Faridz cs menerima keputusan Mahkamah Agung (MA).

Demikian disampaikan Arsul saat menanggapi ditolaknya upaya hukum kasasi kubu Djan oleh MA terkait keabsahan SK Menkumham soal kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy.

"Mestinya Djan Faridz dan segelintir pengikutnya legowo atau punya jiwa besar," kata Anggota Komisi III DPR itu saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/12/2017).

Menyikapi hal tersebut, Arsul pun mengajak Djan untuk mencontoh politisi senior lainnya seperti Aburizal Bakri yang tidak terus ngotot pengin jadi Ketum Golkar dan sebaliknya legowo menyerahkan kepemimpinan Golkar kepada yang lain. Atau, sambung dia, alternatifnya seperti Surya Paloh, Prabowo, Wiranto yang keluar dari Golkar dan membentuk parpol baru.

Mereka-mereka ini, kata Arsul, bisa dicontoh sebagai para politisi yang punya karakter baik, tidak membiarkan partainya rusak dilanda pertikaian terus menerus.

"Sebaiknya Djan Faridz bercermin dari para politisi diatas dengan cara silakan tetap di PPP dengan menghormati kepengurusan PPP seperti yang diputuskan Pengadilan atau keluar dari PPP dan bikin parpol baru, silakan kalau Djan mau jadi ketum parpol baru besutannya," sindir Arsul.

Untuk diketahui, Pada 4 Desember 2017, MA melalui Putusan kasasi TUN No. 514/2017 menolak gugatan Djan Faridz yang menuntut pembatalan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP dibawah Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani.

Artinya, terang Arsul, Ini untuk kedua kalinya MK mengkandaskan keinginan Djan untuk menjadi Ketua Umum PPP. Sebelumnya, sambung dia, pada bulan Juni 2017, MA telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Romahurmuziy, dkk untuk membatalkan putusan kasasi sebelumnya yang mengesahkan Djan selaku Ketua Umum.

"Dengan putusan kasasi TUN diatas, maka tuntaslah sudah semua perkara hukum yang terkait dengan konflik kepengurusan PPP. Apalagi sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak 4 gugatan Djan Faridz, dkk terkait pasal kepengurusan parpol dalam UU Parpol dan kepengurusan yang berhak mengusung calon dalam Pilkada berdasarkan UU Pilkada. Jadi praktis tidak ada satupun perkara hukum yang putusan akhirnya berpihak kepada Djan Faridz," pungkasnya.(yn)

tag: #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...