Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 04 Jan 2018 - 12:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan ke Karyawan KPK

69088625100_1491394898-20170405-PRofil-Dirut-BJS-JT4.jpg
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto bersama jajarannya menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (3/1) kemarin. Maksud kedatangannya untuk memberikan santunan kematian sebesar Rp 605 juta kepada karyawati KPK yang meninggal akibat kecelakaan kerja pada November 2017 lalu.

"Jadi hari ini kami dari BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian karena kecelakaan kerja kepada salah satu karyawan KPK yang meninggal dunia saat jalankan pekerjaan di kantor KPK," kata Agus di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/1).

Pemberian santunan tersebut, kata Agus, merupakan bagian bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pesertanya. Agus menerangkan, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya perawatan akan ditanggung. Jika kecelakaan itu menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia, seluruh hak-haknya akan diberikan kepada ahli waris.

"Ini berlaku umum. Bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami kecelakaan kerja, mulai keluar dari rumah dan balik lagi ke rumah. Mulai dari perawatan yang seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS ketenagakerjaan sampai sembuh,unlimited,sebesar yang dibutuhkan medis," terangnya.

Ada juga karyawati KPK yang bekerja di bagian pengadaan dengan inisial Y. "Saat dia (Y) datang pada pagi hari di Kantor KPK kemudian mengalami serangan jantung dan langsung tidak sadarkan diri dan dibantu rekan-rekan karyawan di KPK dimasukkan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong," terangnya.

Lebih lanjut Agus menuturkan, santunan kematian tersebut berlaku terhadap semua perusahaan yang mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tak terkecuali penyidik senior KPK Novel Baswedan. "Pak Novel Baswedan juga didaftarkan BPJS ketenagakerjaan. Tentunya beliau juga mendapatkan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan. Dan hak-haknya juga bisa diklaimkan," tuturnya. (aim)

tag: #bpjs-ketenagakerjaan  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...
Berita

Nilai Putusan MK Progresif, Ketua Komisi HAM DPR Sebut Legislator Perempuan Kini Punya Ruang Lebih Luas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga ...