Berita
Oleh Sahlan pada hari Selasa, 06 Mar 2018 - 15:57:12 WIB
Bagikan Berita ini :
Registrasi Kartu Seluler

Data NIK dan KK Rawan Disalahgunakan, DPR Bakal Panggil Menkominfo

9Bamsoet3.jpg
Bambang Soesatyo (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi I memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) soal kewajiban registrasi kartu seluler yang menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), yang dikhawatirkan rentan diselewengkan.

"Mengingat NIK dan Nomor KK merupakan data pribadi dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/3/2018).

Bambang juga meminta pemerintah menjelaskan soal sistem keamanan yang dipakai guna mencegah penyalahgunaan NIK dan nomor KK para pengguna kartu seluler.

"Mengimbau masyarakat untuk dapat berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi serta tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain tanpa tujuan yang jelas," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz mendorong pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi karena Indonesia dinilai sudah sangat membutuhkan UU tersebut seiring dengan semakin berkembangnya tren "big data".

"Saya pribadi sangat mendorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dapat disetorkan oleh pemerintah sebagai UU prioritas," kata Meutya di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah beberapa kali berdiskusi dan sepakat menginginkan agar perlindungan data pribadi di dunia maya dapat segera dibuatkan UU.

Meutya menjelaskan alangkah eloknya kalau RUU perlindungan data pribadi diusulkan pemerintah karena Komisi I DPR saat ini untuk UU inisiatif DPR sudah ada dua prioritas yaitu RUU Penyiaran dan RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).

"Jadi saya pribadi amat mendorong agar UU perlindungan data pribadi ini dapat disetorkan oleh pemerintah sebagai UU prioritas," katanya.

Dia juga meminta provider bertanggung jawab atas bocornya data pribadi seseorang namun dirinya mengakui sulit memberikan saksi kepada provider karena terbentur dengan UU.(yn)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement