Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 20 Mar 2018 - 10:11:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi VI: Komisioner KPPU Terpilih Harus Berintegritas

89Darmadi-Bahtiar.jpg
Darmadi Durianto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut andil dalam menciptakan praktik bisnis yang bersaing secara sehat.

Demikian diungkapkan Darmadi saat menjadi pembicara seminar bertajuk 'Perlindungan Hukum Bagi UKM dan Persaingan Usaha Anti Monopoli' di Jakarta, Senin (19/3/2018).

"Jangan sampai UMKM tergerus oleh perusahaan-perusahaan besar akibat praktik-praktik bisnis yang tidak sehat, tidak berkeadilan dan monopoli," kata Darmadi.

Bendahara Umum Megawati Institute ini menekankan, UMKM harus terus dijaga dan dikembangkan. Sebab, menurut dia UMKM merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang diyakininya bakalan mampu mewujudkan pemerataan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk berusaha secara mandiri.

"Ini dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat,” sambungnya.

Untuk itu, Darmadi mengaku berharap bahwa komisioner KPPU yang terpilih dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Selasa, (20/3) oleh komisinya adalah mereka yang kredibel, kompeten dan berintegritas.

"Sehingga bisa kuat menghadapi tekanan-tekanan dari pelaku-pelaku usaha yang melakukan kartel, monopoli atau bisnis tidak sehat dan tidak berkeadilan," jelasnya.

Menurut Koordinator Komite Perekonomian DPP PDI Perjuangan ini, komisioner KPPU yang berintegritas ditambah dengan revisi UU No.5 tahun 1999 akan membuat KPPU memiliki kekuatan, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam rangka melindungi UMKM.

Terpisah, Komisioner KPPU, Chandra Setiawan menjelaskan bahwa KPPU terbentuk berdasarkan perintah UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami memiliki tugas dan fungsi berupa advokasi, penegakan hukum, mengevaluasi merger dan pengawasan kemitraan," jelas Chandra.

Berdasarkan UU No.20/2008 jo PP No.17/2013, ditegaskannya bahwa KPPU juga berwenang dakam mengawasi dan menegakan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dan UMKM. Konkretnya yakni mengawasi pelaku usaha menengah yang memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta sampai Rp. 10 miliar dan pelaku usaha besar dengan kekayaan di atas Rp 10 miliar.

"Keduanya dilarang memiliki dan menguasai pelaku UMKM,” tekan Cahndra.

Biro Hukum Humas dan Kerjasama KPPU, Taufik Aryanto Arsad pun menimpali. Taufik mengungkapkan bahwa pihaknya telah banyak menangani banyak perkara. Menurut dia, tak sedikit dari perkara-perkara itu sudah inkracht.

"Banyak putusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum hukum tetap di Mahkamah Agung," demikian Taufik.(yn)

tag: #kppu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement