JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto membeberkan sejumlah fakta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Novanto mengakui ada realisasi pemberian uang terkait proyek e-KTP ke sejumlah pihak, termasuk Komisi II DPR dan Ketua Fraksi.
Realisasi tersebut diketahui Novanto dari pemilik OEM Investment Pte LTd dan Delta Energy Pte Lte, Made Oka Masagung saat berkunjung ke kediamannnya bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saat itu, sebut Novanto, Made mengatakan jatah untuk orang-orang di DPR telah dieksekusi. Uang korupsi tersalur melalui Andi dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto.
"Untuk Komisi II, Pak Chairuman sejumlah USD 500 ribu dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman dan untuk kepentingan pimpinan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng USD 500 ribu, Tamsil Linrung USD 500 ribu, Olly Dondokambey USD 500 ribu, di antaranya melalui Irvanto," sebut dia.
"Ada juga ke Pramono Anung dan Puan Maharani USD 500 ribu," bebernya.
Mantan Ketua DPR itu juga menuturkan, sempat mempertanyakan kepada Andi alasan Irvanto sebagai perantara realisasi jatah bagi korupsi proyek e-KTP.
"Katanya dia (Irvanto) sebagai kurir karena dia mau saya (Andi) janjikan pekerjaan e-KTP," tukasnya.(yn)