Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 11 Apr 2018 - 11:22:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Fadli Setuju Perpres TKA Harus Digugat

1Fadli-zon-dpr.JPG
Fadli Zon (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fadli Zon setuju jika Peraturan Presiden (Perpres) soal penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) digugat.

Hal itu disuarakan Fadli menyusul rencana sejumlah organisasi serikat pekerja buruh seluruh Indonesia yang akan menggugat Perpres tersebut.

"Perpres itu memang harus digugat oleh serikat pekerja. Karena lahan pekerjaan itu dibutuhkan oleh tenaga-tenaga kerja, buruh-buruh kita. Tidak boleh memberikan keleluasan kepada TKA," kata Fadli saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Politisi Gerindra ini menyatakan, banyak masyarakat Indonesia yang saat ini membutuhkan lapangan pekerjaan di negaranya sendiri.

Jadi sangat aneh, ujar Fadli, pemerintah justru mempermudah TKA masuk ke Indonesia, di tengah ketimpangan yang semakin tajam.

"Kecuali mereka yang mempunyai skill yang tidak dimiliki oleh Tenaga Kerja Indonesia. Tapi selama orang Indonesia memiliki keahlian itu, ya diberikanlah prioritas kepada tenaga kerja-tenaga kerja kita," tukasnya.

Diketahui, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang mempermudah izin tenaga kerja asing sarat akan pelanggaran hukum.

Ia menilai banyak poin yang bertentangan dengan aturan dasarnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satunya, Pasal 10 Perpres TKA yang berbunyi, persetujuan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) tidak dibutuhkan bagi TKA pemegang saham, pegawai diplomatik, dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah. Padahal, Pasal 43 UU Ketenagakerjaan menyebut pemberi kerja harus mendapatkan persetujuan RPTKA.

Selain itu, Pasal 42 UU Ketenagakerjaan juga mewajibkan setiap TKA memiliki izin tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan. "Jadi, izin kerja TKA ini otomatis. Seharusnya, aturan ini tidak boleh dilanggar oleh Perpres. Namun nyatanya, aturan ini muncul di dalam Perpres," ungkap Timboel kepada wartawan baru-baru ini.

Tidak hanya RPTKA, Timboel juga menyoroti Pasal 22 Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo. Pasal itu menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak.

Vitas merupakan syarat mutlak bagi TKA untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (Itas) yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dengan kata lain, kini persetujuan TKA masuk ke Indonesia bisa melalui dua pintu, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, menurut UU Ketenagakerjaan, izin hanya boleh diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.(yn)

tag: #tenaga-kerja-asing-tka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...