Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 04 Mei 2018 - 11:52:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Siang Ini, KPK Eksekusi Novanto ke Sukamiskin

10novanto.jpg
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi mantan ketua DPR Setya Novanto, yang divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP elektronik, ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018) siang.

"Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Febri menjelaskan, terpidana Setya Novanto akan menjalankan hukuman di Lapas Sukamiskin.

Pada 24 April 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan KTP elektronik dan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepadanya.

Hakim juga mewajibkan Setnov membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan, serta mencabut hak politik Setnov selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

"Pihak Setya Novanto telah membayarkan denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp7.500. Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya. Namun, pihak Setya Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," jelas Febri.

Febri mengingatkan bahwa korupsi dalam pengadaan KTP-e merupakan contoh kasus korupsi yang lahir dari persekongkolan sempurna antara aktor politik di legislator dengan aparat dalam birokrasi dan swasta, yang melakukan pengaturan sejak awal proses anggaran, pengadaan hingga pelaksanaan proyek.

"Ditambah penyalahgunaan sistem keuangan dan mekanisme aliran dana yang rumit, berlapis-lapis, dan lintas negara," ungkap Febri.

Baik KPK maupun Setya Novanto sebelumnya memutuskan tidak akan mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-e. (plt/ant)

tag: #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement