Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 09 Agu 2018 - 00:46:34 WIB
Bagikan Berita ini :

PKB Belum Bahas Langkah Jika Cak Imin Tak Dipilih Jokowi

3020180805_214939.jpg.jpg
Cak Imin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEEOPONGSENAYAN) --Wakil Sekertaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengungkapkan, partainya belum membahas langkah yang akan diambil jika petahana Presiden Jokowi ternyata tidak memilih sang Ketum Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Cawapres.

“Belum tahu karena belum dibahas (internal),” ungkap Daniel Johan saat dihubungi wartawan, Rabu, (8/8/2018).

Namun, Daniel mengaku, hingga kini pihaknya masih yakin Jokowi akan menggandeng Cak Imin untuk Pilpres 2019 mendatang.

“Ya Jokowi-Cak Imin (Join). Bismillah saja,” kata Wakil Ketua Komisi IV itu.

Sebelumnya, Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) mengungkap kreteria Cawapres terkuat pendamping Jokowi pada Pilpres 2019.

Sosok kreteria yang diungkap Rommy melalui akun twitter pribadinya itu mengarah ke sosok mantan Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

"Siapa cawapresnya? Yang jelas dia melengkapi pelangi NKRI, di mana presiden dan wapres selalu mengikuti pola nasionalis-religius sebagaimana sejak Desember 2017 lalu secara konsisten saya sampaikan. Dia juga memiliki pengalaman paling luas dalam segala ranah pemerintahan," kata Rommy di akun Twitter-nya, @MRomahurmuziy, Rabu (8/8/2018) siang tadi.

"Dia juga mewakili warna religiusitas ormas Islam terbesar di Indonesia serta sudah malang-melintang dalam aneka jabatan publik sejak reformasi. Dan yang pasti, seperti sudah saya tegaskan tidak akan keluar dari 10 nama yang saya pernah saya sampaikan Juli lalu," sambungnya.

Pada Juli lalu, Rommy memang pernah mengungkap daftar kandidat cawapres Jokowi. Mereka yang ada di daftar itu adalah Rommy sendiri, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketum MUI Ma'ruf Amin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Kicauan kisi-kisi cawapres Rommy bisa dibagi menjadi beberapa poin, yaitu: 1. Melengkapi pelangi NKRI di mana presiden dan wapres selalu mengikuti pola nasionalis-religius; 2. Memiliki pengalaman paling luas dalam segala ranah pemerintahan; 3. Mewakili warna religiositas ormas Islam terbesar; 4. Sudah malang-melintang dalam aneka jabatan publik sejak reformasi; 5. Tidak akan keluar dari 10 nama yang pernah disampaikan pada Juli lalu.

Dari nama-nama tersebut, Mahfud MD bisa dikatakan memenuhi kisi-kisi yang diungkap Rommy.

Figur Mahfud, meski bukan pengurus teras Nahdlatul Ulama (NU), lekat denganimagesebagai tokoh NU, ormas Islam terbesar di Indonesia.

Bisa dikatakan, Mahfud memenuhi poin 1, 2, dan 3. Ada nama lain yang juga memenuhi 3 poin tersebut, yaitu Ma'ruf Amin. Keduanya juga masuk poin nomor 5, yaitu kandidat yang pernah disebut Rommy pada Juli lalu.

Bedanya dengan Ma'ruf, Mahfud malang melintang mengisi berbagai posisi penting di negeri ini pascareformasi. Pria kelahiran Sampang, Madura, 61 tahun lalu, itu pernah menjadi Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman dalam kurun 2000-2001.

Mahfud juga pernah menjadi anggota Komisi III DPR periode 2004-2008. Dia juga pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

Kini, Mahfud menjabat anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Dengan sederet pengalaman tersebut, Mahfud memenuhi poin 4. (Alf)

tag: #pkb  #pilpres-2019  #cak-imin  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...