Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 25 Agu 2018 - 16:07:11 WIB
Bagikan Berita ini :

PDIP: Kami Harap Hakim Pengadilan Tinggi Bebaskan Meiliana

62images.jpeg.jpeg
Risa Mariska (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska mengaku prihatin dengan vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana yang dijatuhi Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.

Meiliana dihukum bersalah melanggar kasus penistaan agama sesuai Pasal 156 KUHP.

“Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana, padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan,” kata Risa di Jakarta, Sabtu (25/8/2018).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini melihat perbuatan yang dilakukan Meiliana sebenarnya tidak termasuk dalam kategori menista agama, sehingga pasal yang diterapkan pun tidak tepat untuk Meiliana yakni Pasal 156 KUHP.

“Terkait dengan pasal penistaan agama yang disangkakan kepada Ibu Meiliana juga tidak tepat, Kami melihat pasal ini menjadi multitafsir sehingga sangat dipaksakan untuk disangkakan kepada Ibu Meiliana,” ujarnya.

Di samping itu, Risa khawatir putusan yang diambil hakim terhadap perkara Meiliana ini atas dasar tekanan massa sehingga tidak mengedepankan azas keadilan.

“Kami khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut karena adanya tekanan massa sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada,” jelas dia.

Oleh karena itu, Risa berharap hakim tingkat pengadilan tinggi nanti dapat mempertimbangkan dengan adil dan sesuai fakta untuk perkara yang menyeret Meiliana ini. Memang, langkah banding yang diajukan Meiliana sangat tepat.

“Langkah Ibu Meiliana mengajukan banding terhadap kasus ini sudah tepat dan diharapkan Hakim Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang adil dan bebas dari intervensi dari pihak manapun,” tandasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018).

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," kata Wahyu.

Sementara penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani mengajukan banding.

"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ujar Rantau.

Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatra Utara pada 29 Juli 2016.(yn)

tag: #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Di Akhir Periode Kepengurusan PIA DPR Tetap Jalankan Komitmen Berbagi Pada Sesama

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk komitmen untuk selalu berbagi berkah, di bulan suci Ramadhan kali ini Persaudaraan Isteri Anggota (PIA) DPR RI tetap menggelar pemberian Paket sembako bagi ...
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...