Berita
Oleh E. Sofyan pada hari Selasa, 11 Sep 2018 - 01:30:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Jelang Pilpres, Kapolri Tito Akan Tindak Pelaku Kampanye Terselubung

72Kapolri.jpg.jpg
Kapolri Jenderal Toto Karnavian (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta mendatang para kandidat dan pendukung calon pasangan diharapkan dapat berkampanye positif pada Pilpres 2019 mendatang.

“Dalam berdemokrasi pada pemilu legislatif dan pemilu presiden nanti gunakanlah kampanye positif pada program-programnya,” ujar Tito seusai menghadiri pernikahan putera DPR RI Bambang Soesatyo, di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2018) malam.

Sedangkan kampanye negatif, lanjut dia, boleh saja dilakukan agar publik tahu kelemahan dari masing-masing lawan politik. Namun, ia melarang adanya kampanye terselubung.

Black campaign(kampanye terselubung) ialah kampanye tentang sesuatu yang tidak terjadi pada lawan politik yang kemudian disebarluaskan. Itu termasuk ke dalam undang-undang ITE, fitnah dan pencemaran nama baik,” terang Tito.

Tito menegaskan jika kampanye terselubung itu tetap dilakukan, maka Polri akan bertindak. “Polri ingin mengajak masyarakat untuk menciptakan demokrasi yang sehat dengan menggunakan kampanye positif,” kata dia.

Tito juga menegaskan, ada lima hal yang wajib ditaati oleh masyarakat dalam kampanye nanti, yakni menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Lima hal itu terdapat pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Apabila melanggar, sanksinya akan dibubarkan. Pembubaran ada di Pasal 15,” tutur Tito.

Diketahui, Polri menerbitkan surat telegram yang menyatakan kepolisian akan memantau empat aksi massa pro dan kontra Joko Widodo, yakni #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan keberadaan surat telegram itu. "Iya, TR (surat telegram) itu benar," kata dia melalui pesan singkat, Senin (3/9/2018).

Surat bernomor STR/1852/VIII/2018 bertanggal 30 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol Lutfi Lubihanto. Instruksi itu ditujukan kepada Direktur Intelijen dan Keamanan di setiap Kepolisian Daerah. (Alf)

tag: #kapolri-jenderal-pol-tito-karnavian  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement