JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR berharap agar dana saksi pada Pemilu 2019 mendatang ditanggung Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN). Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengungkapkan sejumlah alasan bahwa saksi harus dibayar negara.
Menurut Amali, seluruh fraksi di Komisi II DPR sepakat dana saksi tidak dibebankan ke parpol. Sebab, ujar dia, tidak semua parpol peserta pemilu mempunyai dana yang cukup untuk membiayai saksi.
"Supaya terjadi keadilan, kesetaraan, semua partai bisa menugaskan saksinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Alasan berikutnya, ujar Amali, usulan tersebut muncul agar para calon anggota legislatif (caleg) tidak membiayai saksi sendiri pada Pemilu serentak nanti.
"Kita sudah tahu (jika ditanggung para caleg) akibatnya kemana-mana," imbuhnya.
"Jadi kita mau para caleg terbebas dari biaya-biaya seperti itu," kata Amali menegaskan.
Menurut Amali, dana saksi Pemilu ditanggung negara tidak akan membebani APBN. Sebab, ungkapnya, besar anggaran tidak seberapa dibandingkan dengan proses demokrasi yang harus dikorbankan jika tidak semua partai bisa menyediakan saksi.
"Tapi itu tergantung dari kemampuan keuangan pemerintah. Kalau pemerintah menyatakan tidak ada dana yang tersedia, ya sudah. Artinya kembali kepada partai sendiri untuk menanggung itu," ujarnya.(yn)