JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Persoalan tenaga guru honorer diharapkan dapat tuntas dengan penerbitan PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai landasan yuridis untuk menyelesaikan persoalan tenaga pendidik yang belum berstatus PNS.
"Kami berharap 2019 tak ada lagi persoalan yang muncul dari guru honorer," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati di Jakarta, Rabu (2/1/2018).
Pasalnya, lanjut Reni, data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan jumlah guru honorer se-Indonesia sebanyak 1,5 juta orang yang terdiri dari guru bukan PNS di sekolah negeri 735 ribu, guru bukan PNS di sekolah swasta 790 ribu.
Keberadaan dana abadi riset yang mulai dialokasikan pada 2019 sebanyak Rp 1 triliun diharapkan dapat menstimulus peningkatan geliat riset di Indonesia.
"Riset harus diintegrasikan pada spirit pengembangan SDM dalam negeri dan kebutuhan dalam negeri seperti penguatan ekonomi kreatif," jelasnya. (ahm)